Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang

18 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:03 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi mereka yang karena faktor tempat tinggal jauh, atau karena faktor keamanan, 

Jadi, untuk kasus di atas, jalur yang harus ditempuh adalah mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bukan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Apabila diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, maka hakim yang memeriksa perkara itu wajib menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa "Isbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian", harus diartikan kepada perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, dan perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf (b), juga dianggap terlalu berlebihan. Jika hanya sekedar hilangnya Buku Kutipan Akta Nikah, tentu dapat dimintakan duplikatnya ke KUA, dan untuk tindakan preventif jika catatan Akta Nikah yang asli hilang tentu masih dapat menentukan helai kedua dari Akta Perkawinan itu di Pengadilan Agama, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 bahwa helai kedua dari Akta Perkawinan itu harus dikirim oleh Pegawai Pencatat nikah kepada Panitera pengadilan untuk disimpan p

ada Pengadilan Agama. Kemudian data itu diserahkan kepada KUA sebagai dasar untuk dikeluarkannya Duplikat Akta Nikahnya.

       

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun