Mempunyai Beban PsikologisÂ
Kondisi Akal Terganggu
PENYEBAB PERKAWINAN TIDAK DICATAT
Istilah "tidak dicatat" tidak sama dengan istilah "tidak dicatatkan". Kedua istilah tersebut mengandung makna yang berbeda. Pada istilah "perkawinan tidak dicatat" bermakna bahwa perkawinan itu tidak mengandung unsur "dengan sengaja" yang mengiringi niat seseorang untuk tidak mencatatkan perkawinannya. Adapun istilah "perkawinan tidak dicatatkan" terkandung niat buruk dari suami, khususnya yang bermaksud perkawinannya memang "dengan sengaja" tidak dicatatkan. Oleh karena itu "Perkawinan tidak dicatat" dengan "perkawinan yang belum dicatatkan" dapat disepadankan, yang berbeda dengan "perkawinan tidak dicatatkan". Fenomena pernikahan di bawah tangan atau nikah sirribagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan masyarakat menengah ke atas. Kondisi demikian terjadi karena beberapa faktor yang menyebabkan sehingga perkawinan tidak dicatatkan, yaitu:
Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum
Ketentuan Pencatatan Perkawinan Yang Tidak Tegas
Ketatnya Izin Poligami
BAB III
YANG BERKAITAN DENGAN PENCATATAN PERKAWINAN
Dalam pedoman PPN Kementerian Agama (2003:6) disebutkan bahwa pencatatan perkawinan harus melalui prosedur supaya tidak salah dalam melakukan pencatatan sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Adapun prosedur pencatatan perkawinan meliputiÂ