Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang

18 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:03 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempunyai Beban Psikologis 

Kondisi Akal Terganggu

PENYEBAB PERKAWINAN TIDAK DICATAT

Istilah "tidak dicatat" tidak sama dengan istilah "tidak dicatatkan". Kedua istilah tersebut mengandung makna yang berbeda. Pada istilah "perkawinan tidak dicatat" bermakna bahwa perkawinan itu tidak mengandung unsur "dengan sengaja" yang mengiringi niat seseorang untuk tidak mencatatkan perkawinannya. Adapun istilah "perkawinan tidak dicatatkan" terkandung niat buruk dari suami, khususnya yang bermaksud perkawinannya memang "dengan sengaja" tidak dicatatkan. Oleh karena itu "Perkawinan tidak dicatat" dengan "perkawinan yang belum dicatatkan" dapat disepadankan, yang berbeda dengan "perkawinan tidak dicatatkan". Fenomena pernikahan di bawah tangan atau nikah sirribagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan masyarakat menengah ke atas. Kondisi demikian terjadi karena beberapa faktor yang menyebabkan sehingga perkawinan tidak dicatatkan, yaitu:

Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat

Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum

Ketentuan Pencatatan Perkawinan Yang Tidak Tegas

Ketatnya Izin Poligami

BAB III

YANG BERKAITAN DENGAN PENCATATAN PERKAWINAN

Dalam pedoman PPN Kementerian Agama (2003:6) disebutkan bahwa pencatatan perkawinan harus melalui prosedur supaya tidak salah dalam melakukan pencatatan sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Adapun prosedur pencatatan perkawinan meliputi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun