Persiapan
 Pemberitahuan kehendak nikah,
Pemeriksaan nikah,
Pengumuman kehendak nikah,
Pelaksanaan akad nikah,Â
Penandatanganan akad nikah,Â
Pembuatan kutipan akta nikah.
Formulir Nikah
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Jadi, rukun perkawinan merupakan faktor penentu bagi sah atau tidak sahnya suatu perkawinan. Adapun rukun perkawinan adalah:
Calon Mempelai Laki-Laki dan Perempuan