Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang

18 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:03 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintahan yang produktif efektif dan efisien sedangkan governance bermakna penyelenggaraan pemerintah 2 aktivitas pemerintah melalui pengaturan publik fasilitas publik dan pelayanan publik.

istilah governance dalam konteks good governance terkadang di bersamakan dengan government sehingga muncul 

Tata kelola pencatatan perkawinan berdasarkan undang-undang

Perkawinan siri adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat syariat Islam, namun tidak atau belum dicatatkan pada biro agama setempat, dan disebut dengan UPTD wilayah distrik setempat. Didirikan dalam Undang-Undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006. Fenomena pengkhianatan dan nikah siri di kalangan umat Islam Indonesia masih marak terjadi, tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat bawah saja, namun juga terjadi di kalangan menengah dan atas. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, Yaitu:

Kurangnya kesadaran hukum masyarakat 

Ketidakpedulian sebagian masyarakat terhadap hukum

Tidak jelasnya ketentuan mengenai pencatatan perkawinan

Poligami yang tegas diperbolehkan Apalagi jika perkawinan yang dilangsungkan adalah perkawinan kedua dan seterusnya.

Adapun bahasan beberapa hal mengenai akibat hukum dan akibat lain dari perkawinan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak dicatatkan.

 Implikasi hukum terhadap harta perkawinan 

Pengaruh hukum terhadap status hukum seseorang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun