1) Prinsip Kepuasan dan Penderitaan;
2) Kalkulus Hedonistik Sebagai Alat Pengukuran;
3) Pentingnya Keseimbangan dan Keadilan;
4) Kritik Terhadap Pemikiran Dentologis;
5) Penerusan Pemikiran Utilitarianisme;
6) Kritik Terhadap Keterbatasan Manusia dalam Mengukur Kepuasan.
Kesimpulan ini mencerminkan kontribusi Bentham dalam mengembangkan teori etika utilitarian dan kalkulus hedonistik sebagai suatu metode untuk mengevaluasi tindakan moral. Meskipun kontroversial, pemikiran ini tetap menjadi landasan penting dalam diskusi etika normatif dan filosofi moral.
Kesimpulan mengenai tindak pidana kejahatan korupsi di Indonesia melibatkan pemahaman bahwa korupsi merupakan masalah serius yang mempengaruhi berbagai lapisan masyarakat dan sektor. Beberapa poin utama dalam kesimpulan ini mungkin melibatkan:
1) Tingkat keadilan yang signifikan;
2) Dampak Terhadap Pembangunan;
3) Peran Lembaga Anti-Korupsi;