(4)Â Pains of piety, yaitu penderitaan karena ketidak puasan atau kekecewaan terhadap keputusan Tuhan (Suprame Being), Misalnya menderita karena kecewa kepada Tuhan yang mengambil nyawa anggota keluarganya;Â
(5) Pains of benevolence, yaitu penderitaan karena melihat sygic lain bahagia, misalnya menderita karena melihat orang lain atau seekor hewan berbahagia; danÂ
(6) Pains of malevolence, yaitu penderitaan karena melihat subjek lain menderita, misalnya menderita karena melihat orang lain atau seekor hewan menderita.
Pandangan  utilitarianisme Klasik menentukan indikator kemanfaatan berupa kebahagiaan. Menurut Bentham, terdapat empat parameter kebahagiaan, yaitu (Bentham, 1996):Â
1) Intensitasnya : Intensitas suatu produk, hukum adalah subtansi apa yang diatur dalam produk itu sejauh mana pengaturannya, dan se dalam apa akan mempengaruhi kebahagiaan masyarakat.
2) Durasinya : Durasinya berarti seberapa lama produk hukum ini akan berlaku dan seberapa lama akan mempengaruhi kebahagiaan atau penderitaan masyarakat.
3) Kepastiannya : Kepastiannya merujuk kepada kepastian hukum dari produk hukum terkait, bagaimana harmonisasinya dengan keberadaan peraturan yang sudah ada, Dan bagaimana kepastiannya dalam hal penegakan hukum dari produk hukum dimaksud.
4) Familiaritasnya : Familiaritasnya adalah seberapa cocok produk hukum itu dengan pengetahuan masyarakat akan hal-hal yang terkait dengan produk hukum tersebut.
Dalam perkembangannya, Utilitarianisme mengalami pergeseran sedikit demi sedikit dalam mengukur pemanfaatan dari sesuatu. Menurut pandangan Utilitarianisme modern, mengukur kebahagiaan dengan parameter parameter Utilitarianisme klasik tidaklah mudah, karena seringkali ukuran ukuran itu ternyata abstrak. Maka, yang dijadikan ukuran adalah Preferensi manusia.
Dan untuk saat ini Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka kepentingan masyarakat banyak harus dilindungi, seperti yang tersebut dalam alinea IVÂ UUD 1945. Semua warga negara berhak untuk hidup aman, damai, tentram dan terhindar dari kejahatan. Dengan aparat penegak hukum diharapkan tindakan kejahatan dapat ditangani. Akan tetapi apabila tindakan aparat penegak hukum tidak maksimal maka kejahatan semakin berkembang, salah satunya kejahatan korupsi yang semakin meningkat di negara kita.
Korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dampak tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. Pemerintah telah berupaya untuk menetaskan kasus korupsi melalui kebijakan kebijakan untuk memberantas korupsi. Walaupun demikian, masih banyak kasus korupsi yang tidak ditangani secara serius dan berbelit-belit.