Korupsi merupakan permasalahan besar yang harus Di atasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, terlihat adanya peningkatan dan pengembangan model model korupsi. Lembaga-lembaga antikorupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah pun seakan juga diabaikan dan menjadi meaning less, Apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau pelaku hukum. Kejadian seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi mainstream yang sedang terjadi.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) Perbuatan melawan hukum;
2) Penyalahgunaan kewenangan;Â
3) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
4) Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi telah dianggap sebagai Hal yang biasa, dengan dalih sudah sesuai prosedur maka koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat. Sehingga korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes). Dalam penanganan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan bersama sama oleh pihak penegak hukum, lembaga masyarakat dan seluruh anggota individu masyarakat.
korupsi berkaitan dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok nya. Fenomena korupsi di Indonesia sebagai patologi sosial, tidak hanya merusak keuangan negara dan potensi ekonomi negara, tetapi juga telah merusak pilar pilar budaya, moral, politik dan tatanan hukum dan keamanan nasional. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih memerlukan perjuangan berat. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah merusak seluruh lapisan masyarakat, sehingga dalam penanganannya juga harus dilakukan cara cara yang luar biasa secara komprehensif.Penanggulangan korupsi memerlukan ke Mawan politik dan presiden sebagai kepala negara serta peran polisi, jaksa, pengadilan dan KPK yang bersatu memberantas korupsi di Indonesia.
Kesimpulannya dasar yang dibangun Utilitarianisme tampak sederhana, satu perselisihan Pertama Utilitas Arianisme berkisar pada konseptualisasi dan pengukuran kesejahteraan. Dengan ini maka jelas merupakan istilah luas yang mencakup banyak sup teori yang berbeda di bawah payung nya, dan sementara banyak kerangka teori this melintas konseptualisasi ini, menggunakan konseptualisasi yang berbeda memiliki implikasi yang jelas untuk bagaimana kita memahami sisi Utilitarianisme yang lebih praktis dalam keadilan distributif.
Bentham pada awalnya memang berkeinginan untuk konseptualisasi kan ini sesuai dengan kalkulus hedonistik, yang juga menjadi dasar fokus John Stuart Mill pada kesenangan ini intelektual sebagai kontribusi paling bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Jalan lain telah dilukis oleh Aristoteles, berdasarkan pada upaya untuk membuat daftar kondisi yang lebih universal yang diperlakukan untuk Kemakmuran manusia. Sebaliknya, jalan lain berfokus pada evaluasi subyektif dari kebahagiaan dan kepuasan dalam kehidupan manusia.Â
Kesimpulan dari teori Kalkulus hedonistik Jeremy Bentham dapat dirangkum sebagai berikut: