Namun pihak Gafatar sendiri sudah mengambil jarak dengan pendekatan keagamaan Islam. Sejak kedatangan mereka, yang tidak mau menjawab Salam, tidak mau diajak shalat berjamaah, dan bahkan menolak diceramahi secara Islam. Artinya tidak ada tanda- tanda membuka pintu untuk mensikapi posistif terhadap uluran tangan dengan bahasa agama Islam. Akhirnya pihak instansi Kantor Kemenag bersama lembaga agama lainnya: MUI, Baznas Kota, Madrasah dan Pesantren, mengurungkan niatnya untuk membantu mereka secara materi maupun non materi.
Problem Pemulangan
Terjadi sedikit ketegangan ketika para eks Gafatar harus dikembalikan ke keluarganya. Karena penampungan di asrama haji memang hanya bersifat sementara, untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke alamat keluarganya.
Berkenaan pengambilan keputusan untuk pemulangan eks Gafatar, terjadi kesulitan tersendiri. Karena masing-masing instansi juga tampak tidak siap dengan langkah-langkah strategis.
Pelayanan oleh Instansi Dinsos, sebatas memberikan makanan selama nereka berada di penampungan. Itu pun hanya sanggup untuk 12 hari. Setelah itu terserah keputusan bersama para instansi terkait. Namun semua instansi angkat tangan, dalam arti tidak ada yang sanggup menyediakan konsumsi dan penyediaanlogistik mestinya. Sementara pihak eks Gafatar menyampaikan permintaan:
Berhubungan dengan “penjemputan paksa” dari tempat mereka bertempat tinggal dan membuka usaha, maka sudah sewajarnya kalau kami minta jaminan hidup yang semesinya. Demikian permintaan mereka, yaitu: (a) jaminan untuk bisa sewa rumah selama 3 bulan; (b) pesangon untuk bisa makan selama tiga bulan; dan (c) jaminan memperoleh pekerjaan baru atau jaminan lapangan kerja.
Pihak instansi-instansi Pemerintah, tampaknya tidak ada yang sanggup menyediakan dana sesuai permintaan tersebut. Akhirnya masalah ini dikomunikasikan dengan para keluarganya. Diharapkan pihak keluarga agar mau menampung, membantu meringankan biaya hidup, dan sekaligus mengawasi anggota keluarganya apabila sudah kembali ke rumah.
Kebutuhan niminal di luar sewa rumah, untuk 25 KK selama 3 bulan, dalam perihitungan pihak Dinsos, adalah: 25 x 3 juta x 30 yakni sekitar sekitar Rp 225.000.000. . Tidak ada satu instansi pun yang sanggup menyediakan dana sebersar itu,
Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Pihak panitia pemulangan Gafatar Batam menyerahkan kembali kepada keluarganya, tanpa pesangon. Selama hidup bersama keluarganya, mereka menjadi tanggungjawab aparat terkait.
Badan Inteligen Daerah terus mengawasi gerak gerik mereka
Polres dan Polsek setempat melakukan monitoring