Mohon tunggu...
marzani anwar
marzani anwar Mohon Tunggu... -

Peneliti Utama at Balai Litbang Agama Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjemputan Eks Gafatar di Batam

23 Maret 2017   12:07 Diperbarui: 23 Maret 2017   12:16 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-003/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat,yang di dalamnya menyinggung  perlunya pembinaan para eks Gafatar, perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit. 

Perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih strategis dan inovatif, untuk membina keberagamaan para eks Gafatar, dengan memperbaharui sistem pembinaan yang lebih inovatif, menyangkut materi, dan metodenya. Antara lain melalui cara dialog yang berkelanjutan. Dalam dialog diperlukan keterlibatan para pakar keagamaan (Islam) dan yang menguasai permasalahan mengenai gerakan messianisme khususnya dan keagamaan pada umumnya.

Dalam rangka pembinaan, sebaiknya diupayakan berbagai cara untuk pengembalian harkat dan martabat mereka. Karena kebanyakan mereka adalah kalangan terpelajar, dan sejauh ini mereka tidak melakukan kekerasan.

Terhadap harta dan aset yang mereka miliki selama di  komunitas baru di Kalimantan Barat, sebaiknya diperlakukan secara adil dan mendasarkan pada hukum dan perundangng-undangan yang berlaku. Dengan cara demikian, memudahkan proses penyadaran sebagai warganegara yang baik.

Memerlukan proses panjang untuk mengembalikan mereka pada keyakinan keagamaan semula, yakni ke Islam bagi yang beridentitas Islam. Dengan tetap menghormati hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.   

Pengawasan dilakukan terhadap kecenderungan ke arah radikalisme dan ekstreemitas, terutama yang mendasarkan pada ajarannya yang selama ini dianutnya.

[1] Makalah sudah disampaikan pada seminar hasil penelitian tentang Peran Pemerintah Daerah Penanganan Eks Gafatar, Balai Litbang Agama Jakarta, tanggl 21-22 Juli 2016, di Hotel Horison Bekasi.

[2] Kirk, J. & Miller, M.I., 2001, Reability and Validityin Qualitative Research, Beverly Hills: Sage Publication, hal. 9

[3] Wawancara dengan Ibu Dorce, staf Kesbangpolinmas Kota Batam, tanggal 27 Mei 2016.

[4] Wawancara dengan Samsir, eks Gafatar, tanggal 27 Mei 2016

[5] Wawancara dengan Sukoco, eks Gafatar , tgl 26 Mei 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun