Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, dalam jual beli, prinsip penggantian barang dengan barang yang sesuai harus diperhatikan. Artinya, barang atau bantuan yang diterima dari orang lain harus diganti atau dibalas dengan barang atau imbalan yang setara atau sebanding. Ini mencerminkan prinsip saling menghormati dan adil dalam bertransaksi.

(Al-Mushlih Abdulllahdan Shalah Ash-Shawi, 2004 : 91-92)

Para ulama dan seluruh umat Islam sepakat bahwa jual beli diperbolehkan karena hal ini sangat dibutuhkan oleh manusia pada umumnya. Ijma ini mencerminkan kesepakatan yang melibatkan para ulama dalam menetapkan hukum jual beli sebagai suatu amal yang boleh dilakukan dalam Islam. Ijma ini memiliki hikmah yang dalam, yaitu menyadarkan bahwa kebutuhan manusia seringkali terkait dengan sesuatu yang dimiliki oleh orang lain. Manusia tidak mampu memenuhi semua kebutuhannya sendiri, sehingga saling membantu melalui jual beli menjadi suatu kebutuhan yang penting.(Dimyauddin Djuwaini, 2010 : 73)

Kebutuhan manusia untuk melakukan transaksi jual beli sangat penting karena melalui jual beli, seseorang dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dari orang lain. Transaksi jual beli telah dilakukan oleh manusia sejak zaman Rasulullah SAW hingga saat ini, dan hal ini menunjukkan bahwa umat Islam sepakat akan disyariatkannya jual beli dalam agama Islam.(Sayyid Sabiq, 1987:46)

Praktek jual beli yang dilakukan umat Islam secara luas dan berkelanjutan menunjukkan adanya kesepakatan dan kesadaran umat dalam mengakui pentingnya jual beli sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sejarah Islam, terdapat banyak contoh transaksi jual beli yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Rasulullah SAW dan umat Islam pada masa setelahnya.

Kesepakatan dan pemahaman ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengatur jual beli, seperti adanya kerelaan (ijab qabul) dari kedua belah pihak, kesepakatan mengenai harga dan barang yang diperjualbelikan, serta kebebasan dan keadilan dalam transaksi tersebut.

• Karakteristik jual beli online

Gambara jual beli online

Menurut Suherman 2002: 179 dalam Dede Abdurohman, (2020)  jual beli via internet adalah "sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik (internet) baik dalam bentuk barang maupun jasa." Jual beli via internet juga dapat dijelaskan sebagai "akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan pembayaran harga terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian.

Sedangkan menurut Alimin 2004:76 dalam Dede Abdurohman, 2020)  jual beli online dapat didefinisikan sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik. Dalam konteks ini, perdagangan barang, pelayanan, dan informasi dilakukan secara elektronik.

Dalam pandangan tersebut, jual beli online didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi jual beli yang menggunakan media jaringan internet. Oleh karena itu, segala macam sarana atau aplikasi yang membutuhkan akses internet, seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Facebook, website, dan blog, ataupun market plus dapat dikategorikan sebagai platform untuk melakukan jual beli online. Dengan menggunakan sarana-sarana tersebut, pengguna dapat melakukan transaksi jual beli melalui fitur-fitur yang tersedia di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun