Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Berakal : dalam konteks jual beli, istilah "orang yang berakal" mengacu pada seseorang yang memiliki kemampuan untuk membedakan atau memilih apa yang terbaik baginya. Hal ini sesuai dengan ayat dalam Al-Quran, tepatnya Surat An-Nisa ayat 5.

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوف

Artinya, “Jangan berikan harta-harta (mereka yang diurus oleh) kalian, yaitu harta yang Allah jadikan untuk kalian sebagai biaya hidup kepada anak-anak yatim yang masih bodoh itu. Berikanlah mereka rezeki dalam harta tersebut; berikanlah pakaian mereka; dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik.” (QS. An: Nisa : 5)

Dalam konteks jual beli, prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki kemampuan dan kesadaran yang memadai untuk membuat keputusan yang tepat. Dengan demikian, orang yang tidak berakal atau gila dianggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan jual beli yang sah.

2.Baligh : dalam hukum Islam, batasan mencapai dewasa atau baligh memiliki perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, ia dianggap telah dewasa (baligh) jika telah mencapai salah satu dari dua kriteria berikut : Mempunyai mimpi basah: Ini mengacu pada munculnya ejakulasi saat tidur. Sementara itu, bagi perempuan, ia dianggap telah dewasa (baligh) setelah mencapai masa pubertas dan mengalami haid (menstruasi) pertama. Masa pubertas biasanya dimulai antara usia 9-15 tahun, tetapi waktu yang tepat dapat bervariasi untuk setiap individu.

3.Kehendak Sendiri. Dalam jual beli, penting bahwa kedua belah pihak terlibat dengan sukarela dan dengan kehendaknya sendiri. Dalam Islam, prinsip kebebasan dalam bertransaksi sangat ditekankan. Tidak ada paksaan atau pemaksaan yang boleh dilakukan dalam proses jual beli. Rasulullah Muhammad SAW telah mengajarkan umatnya untuk melakukan jual beli dengan kerelaan hati dan kesepakatan yang saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Ada sebuah hadis yang mengatakan:

عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ" (رواه ابن ماجه) اجه، ت.ث: (737

“Dari Daud Ibn Salih al-Madani dari ayahnya ia berkata “saya mendengar Abi Said al-Khudri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan dari adanya saling kerelaan” (HR. Ibnu Majah) (Majah, t.th:737).

Hadis yang disebutkan, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, menyatakan bahwa jual beli dilakukan berdasarkan adanya saling kerelaan antara penjual dan pembeli. Hal ini menekankan pentingnya kesepakatan dan persetujuan sukarela dalam setiap transaksi jual beli.

4.Keduanya tidak mubazir : mengacu pada para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli tidaklah berperilaku boros atau pemboros. Istilah "mubazir" merujuk kepada sifat boros dalam menggunakan harta atau barang yang dimiliki. Dalam konteks jual beli, hal ini menekankan pentingnya pengelolaan yang bijak terhadap harta dan barang yang diperoleh dalam transaksi.

Dalam konteks fiqih muamalah, prinsip ini menggaris bawahi pentingnya menghindari pemborosan dan menggunakan harta atau barang secara bijak. Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam jual beli diharapkan untuk bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya yang mereka miliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun