Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan menurut isitiah :

Menurut Idris 1986 : 5 dalam (Shobirin, 2015) Jual beli atau bisnis dapat diartikan sebagai menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan cara saling melepaskan hak milik dari pihak satu kepada pihak lain atas dasar saling merelakan. Dalam konteks ini, jual beli atau bisnis melibatkan pertukaran barang atau jasa antara pihak-pihak yang terlibat, dengan setiap pihak saling memberikan hak milik mereka atas barang tersebut kepada pihak lain dengan kesepakatan dan persetujuan yang saling menguntungkan.

Syarat dan rukun jual beli dalam fiqih muamalah

Dalam buku Muhammad Amin Suma, dijelaskan bahwa istilah "rukun" dalam bahasa Arab memiliki arti harfiah sebagai tiang, penopang, sandaran, kekuatan, perkara besar, bagian, unsur, dan elemen. Sementara itu, istilah "syarat" dalam bahasa Arab memiliki arti harfiah sebagai pertanda, indikasi, dan memastikan. Istilah tersebut digunakan dalam konteks fiqh atau hukum Islam untuk menggambarkan komponen-komponen penting atau elemen-elemen yang harus ada agar suatu perbuatan atau akad sah dan berlaku.

Menurut istilah rukun diartikan dengan sesuatu yang terbentuk (menjadi eksis) sesuatu yang lain dari keberadaannya, mengingat eksisnya sesuatu itu dengan rukun (unsurnya) itu sendiri, bukan karena tegaknya. Kalau tidak demikian, maka subjek (pelaku) berarti menjadi unsur bagi pekerjaan, dan jasad menjadi rukun bagi sifat, dan yang disifati (al-maushuf) menjadi unsur bagi sifat (yang mensifati). Adapun syarat, menurut terminologi para fuqaha seperti diformulasikan Muhammad Khudlari Bek, ialah sesuatu yang ketidak adaannya mengharuskan (mengakibatkan) tidak adanya hukum itu sendiri. Hikmah dari ketiadaan syarat itu berakibat pula meniadakan hikmah hukum atau sebab hukum.(Muhammad Amin Suma, 2004)

Menurut ulama ushul fiqih, perbedaan antara rukun dan syarat adalah sebagai berikut :

Rukun merupakan sifat atau unsur yang keberadaannya menjadi penentu atau dasar bagi keberlakuan suatu hukum. Dalam konteks ini, rukun adalah bagian integral dari hukum itu sendiri. Dengan kata lain, jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka hukum tersebut tidak berlaku. Rukun menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hukum dan merupakan faktor penentu eksistensi hukum tersebut.

Sementara itu, syarat merupakan sifat atau unsur yang keberadaannya mempengaruhi keberlakuan suatu hukum, tetapi tidak termasuk sebagai bagian integral dari hukum itu sendiri. Syarat berada di luar hukum tersebut, tetapi harus dipenuhi agar hukum tersebut berlaku. Jika syarat tidak terpenuhi, maka hukum tersebut tidak berlaku atau tidak berlaku untuk subjek yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara rukun dan syarat adalah bahwa rukun merupakan sifat yang tergantung pada keberadaan hukum itu sendiri, sedangkan syarat merupakan sifat yang mempengaruhi keberadaan hukum, tetapi berada di luar hukum itu sendiri. (Abdul Aziz Dahlan Haji, 1996) Menurut jumhur ulama, (Az Zuhaili, 2011) terdapat empat rukun dalam jual beli :

Pertam: Ijab Qabul menurut Prof. Hasby Ash-Shiddiqy secara bahasa aqad adalah :

الربط وهو مجع طرف جبليرن ويشد احدهام ابالخر حىت يتصالك فيصبحا كقطعة واحدة

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun