Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahan dan Proses Produksi: Meneliti bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk tersebut, serta memperhatikan proses produksi yang digunakan. Bahan-bahan haram dan proses yang melanggar aturan syariah dapat menjadikan produk tersebut dianggap haram.

Keterangan Penjual: Membaca dengan teliti informasi yang disediakan oleh penjual mengenai produk, termasuk daftar bahan, sertifikasi halal, dan informasi lainnya yang relevan untuk menentukan kehalalan produk.

2.Persyaratan dan syarat sah dalam transaksi online

Dalam fikih muamalah, terdapat beberapa persyaratan dan syarat sah yang harus dipenuhi dalam transaksi online agar dianggap sah menurut hukum Islam. Beberapa persyaratan dan syarat yang perlu diperhatikan antara lain : (Mustofa A. R, 2013)

1.Kesepakatan: Terdapat kesepakatan yang jelas dan sah antara penjual dan pembeli mengenai harga, jumlah, dan syarat-syarat transaksi lainnya. Kesepakatan tersebut dapat diekspresikan secara tertulis, melalui proses checkout, atau dengan persetujuan langsung melalui media elektronik.

2.Penawaran dan Penerimaan: Penjual harus membuat penawaran yang jelas dan sah, sedangkan pembeli harus menerima penawaran tersebut dengan persetujuan yang jelas. Hal ini dapat dilakukan melalui langkah-langkah seperti menekan tombol "Beli" atau "Setuju" pada platform e-commerce.

3.Identitas yang Sah: Penjual dan pembeli harus memberikan identitas yang sah dan benar dalam transaksi online, termasuk nama, alamat, dan informasi kontak yang diperlukan.

4.Ma’qud ‘Alaih (Objek): Untuk menjadi sahnya jual beli, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya ma'qud alaih, yaitu barang yang menjadi objek jual beli atau menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Dalam konteks fiqih muamalah, ma'qud alaih merupakan elemen penting yang harus ada dalam akad jual beli agar transaksi tersebut sah dan berlaku secara syar'i.(Pasaribu, 1996)

5.Tanggung jawab penjual dan pembeli dalam jual beli online

Dalam jual beli online, masalah tanggung jawab terkait dengan kesalahan pengiriman, kerusakan barang, atau ketidaksesuaian dengan deskripsi adalah penting dalam pandangan fikih muamalah. Penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban mereka dan menyelesaikan masalah yang muncul secara adil dan berdasarkan prinsip keadilan Islam.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun