Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan rumusan masalah diatas maka dapat di simpulkan bahwa secara hukum jual beli didalam tinjaun fikih muamalah diboleh asalkan memenuhi prinsip, syarat dan rukunnya : Rukun merupakan sifat atau unsur yang keberadaannya menjadi penentu atau dasar bagi keberlakuan suatu hukum. Dalam konteks ini, rukun adalah bagian integral dari hukum itu sendiri. Dengan kata lain, jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka hukum tersebut tidak berlaku. Rukun menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hukum dan merupakan faktor penentu eksistensi hukum tersebut.

Sementara itu, syarat merupakan sifat atau unsur yang keberadaannya mempengaruhi keberlakuan suatu hukum, tetapi tidak termasuk sebagai bagian integral dari hukum itu sendiri. Syarat berada di luar hukum tersebut, tetapi harus dipenuhi agar hukum tersebut berlaku. Jika syarat tidak terpenuhi, maka hukum tersebut tidak berlaku atau tidak berlaku untuk subjek yang tidak memenuhi syarat.

Syarat dalam jual beli yaitu Ijab Qabul, Orang yang Berakad (Subjek), Nilai Tukar Pengganti Barang. Kehalalan dan keharaman produk yang dijual online, Penerapan prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam jual beli online, Persyaratan dan syarat sah dalam transaksi online, dalam jual beli harus bersifat suka rela dan tidak ada yang saing di rugikan maka dengan itu konsumen berhak mendapatkan hak keaamanan baiik dari penipuan, barang yang di perjual belikan cacat, dan tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan. penting dalam pandangan fikih muamalah. Penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban mereka dan menyelesaikan masalah yang muncul secara adil dan berdasarkan prinsip keadilan Islam.

Daftar pustaka

Abdul Aziz Dahlan Haji. (1996). Ensiklopedi hukum Islam (Abdul Azis Dahlan, Ed.; Cet 1).

Al-Mushlih Abdulllahdan Shalah Ash-Shawi. (2004). Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Darul Haq, Ed.).

Ash Ashiddieqy, M. H. (1974). Pengantar ilmu fiqih (Hasbi Ash-Shiddieqy, Ed.; cet. 2).

Az Zuhaili, W. B. P. A. H. A.-K. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu / Wahbah Az-Zuhaili (Budi Permadi, Ed.; Lengkap).

Dede Abdurohman, H. M. P. I. N. (2020). TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, 1 Nomor 2, 37.

Dimyauddin Djuwaini. (2010). Pengantar Fiqh Muamalah.

Hendi Suhendi. (2010). Fiqih Muamalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun