2.Ketidakamanan transaksi: Risiko keamanan, seperti penipuan, pencurian identitas, atau pelanggaran data, dapat terjadi dalam transaksi online jika tindakan keamanan yang memadai tidak diambil.
3.Ketidaknyamanan pengembalian barang: Proses pengembalian barang yang dibeli online seringkali lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan pengembalian di toko fisik.
4.Keterbatasan interaksi manusia: Dalam jual beli online, interaksi manusia yang langsung dan personal antara penjual dan pembeli biasanya tidak ada, yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan dan pengalaman berbelanja.
5.Ketergantungan pada infrastruktur teknologi: Jika terjadi gangguan jaringan internet atau masalah teknis lainnya, transaksi online dapat terhambat atau bahkan gagal dilakukan.
• Tinjauan fiqih muamalah terhadap jual beli online
Keabsahan transaksi online menurut fiqih muamalah
1.Objek Jual Beli: Ma'qud alaih mengacu pada barang atau benda yang menjadi objek transaksi jual beli. Barang tersebut dapat berupa benda mati seperti makanan, pakaian, atau peralatan, maupun benda hidup seperti hewan ternak. Dalam konteks jual beli online, ma'qud alaih dapat berupa produk fisik yang diperdagangkan melalui platform e-commerce.
2.Penentuan Barang : Pentingnya adanya ma'qud alaih adalah untuk menentukan dengan jelas barang yang diperdagangkan dalam transaksi jual beli. Hal ini menjadi dasar kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai identitas, kualitas, kuantitas, dan harga barang yang akan ditransaksikan.
3.Keabsahan Akad : Kehadiran ma'qud alaih sebagai objek jual beli merupakan salah satu syarat penting agar akad jual beli dianggap sah dalam fiqih muamalah. Transaksi jual beli tanpa adanya objek yang jelas atau tidak adanya kesepakatan mengenai objek tersebut dapat membuat akad menjadi tidak sah. Dengan demikian, adanya ma'qud alaih dalam jual beli memberikan kepastian dan kejelasan mengenai objek transaksi, sehingga akad tersebut memiliki landasan yang sah dalam hukum Islam.
Masalah-masalah hukum yang muncul dalam jual beli online
Dalam pandangan fikih muamalah (hukum Islam terkait transaksi dan hubungan ekonomi), terdapat beberapa masalah hukum yang muncul dalam jual beli online. Beberapa masalah tersebut meliputi: