Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Ketidakamanan transaksi: Risiko keamanan, seperti penipuan, pencurian identitas, atau pelanggaran data, dapat terjadi dalam transaksi online jika tindakan keamanan yang memadai tidak diambil.

3.Ketidaknyamanan pengembalian barang: Proses pengembalian barang yang dibeli online seringkali lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan pengembalian di toko fisik.

4.Keterbatasan interaksi manusia: Dalam jual beli online, interaksi manusia yang langsung dan personal antara penjual dan pembeli biasanya tidak ada, yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan dan pengalaman berbelanja.

5.Ketergantungan pada infrastruktur teknologi: Jika terjadi gangguan jaringan internet atau masalah teknis lainnya, transaksi online dapat terhambat atau bahkan gagal dilakukan.

• Tinjauan fiqih muamalah terhadap jual beli online

Keabsahan transaksi online menurut fiqih muamalah

1.Objek Jual Beli: Ma'qud alaih mengacu pada barang atau benda yang menjadi objek transaksi jual beli. Barang tersebut dapat berupa benda mati seperti makanan, pakaian, atau peralatan, maupun benda hidup seperti hewan ternak. Dalam konteks jual beli online, ma'qud alaih dapat berupa produk fisik yang diperdagangkan melalui platform e-commerce.

2.Penentuan Barang : Pentingnya adanya ma'qud alaih adalah untuk menentukan dengan jelas barang yang diperdagangkan dalam transaksi jual beli. Hal ini menjadi dasar kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai identitas, kualitas, kuantitas, dan harga barang yang akan ditransaksikan.

3.Keabsahan Akad : Kehadiran ma'qud alaih sebagai objek jual beli merupakan salah satu syarat penting agar akad jual beli dianggap sah dalam fiqih muamalah. Transaksi jual beli tanpa adanya objek yang jelas atau tidak adanya kesepakatan mengenai objek tersebut dapat membuat akad menjadi tidak sah. Dengan demikian, adanya ma'qud alaih dalam jual beli memberikan kepastian dan kejelasan mengenai objek transaksi, sehingga akad tersebut memiliki landasan yang sah dalam hukum Islam.

Masalah-masalah hukum yang muncul dalam jual beli online

Dalam pandangan fikih muamalah (hukum Islam terkait transaksi dan hubungan ekonomi), terdapat beberapa masalah hukum yang muncul dalam jual beli online. Beberapa masalah tersebut meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun