Mohon tunggu...
Mabruroh
Mabruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mabruroh. Lahir 19 tahun lalu tepat tanggal 06 Mei dikota Sampang, Sampang Si melankolis yang kadang sanguinis | Punya hobi membaca, menulis dan diskusi, bercita-cita jadi seorang pengacara. Saat ini menjadi mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam di salahsatu Kampus IAI Nata di Sampang| Si malas yang berkutat di Organisasi dan cinta mati pada buku | Si cuek yang menyukai romantis | Si langit biru yang mencintai langit malam | Si tukang nangis yang suka marah-marah | Si nekat yang takut sendirian | Si kantong tipis yang hobi traveling | Jejaknya bisa dilacak melalui akun instagram @inisial_M. Kicauannya kadang terselip di akun facebook Mabruroh. Thanks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jual Beli Online dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

9 Juli 2023   09:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   09:07 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga : Nilai Tukar Pengganti Barang: Dalam transaksi jual beli, terdapat nilai tukar atau harga yang disepakati antara penjual dan pembeli sebagai imbalan atas barang yang diperjual belikan. Harga tersebut bisa berupa uang atau bentuk lain yang memiliki nilai tukar setara.

Keempat rukun tersebut dianggap penting dan harus terpenuhi dalam suatu transaksi jual beli menurut pandangan mayoritas ulama. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kejelasan dalam transaksi serta melindungi hak-hak kedua belah pihak yang terlibat.

Hukum-hukum khusus dalam jual beli menurut fiqih muamalah

Jual beli dalam Islam dibolehkan dan memiliki landasan yang kokoh berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran, Hadis, dan ijma (konsensus) dari para ulama. (Hendi Suhendi, 2010) Praktik jual beli dipandang sebagai sarana tolong-menolong antara sesama manusia dan dianggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang diperbolehkan dalam Islam Artinya, jual beli dianggap sah dan dibolehkan dalam Islam kecuali terdapat nash atau dalil yang secara tegas melarangnya. berikut dalil Al-Qur’an, Hadist Ijma’ yang menerangkan dilaragnya jual beli jika mengandung unsur berikut ini :

a.Al-Qur’an

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

Artinya : Allah telah menghalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275)

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ

Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS. Al-baqarah 198)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun