Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah proses pendaftaran diri sebagai pengusaha yang harus dilakukan oleh individu atau entitas yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak di suatu negara. Proses ini umumnya dilakukan di kantor pajak setempat dan memiliki beberapa tujuan, termasuk memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas bisnis yang dilakukan oleh wajib pajak serta untuk memastikan bahwa pajak yang terutang dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengusaha yang kena pajak biasanya harus mengisi formulir dan melaporkan pendapatan serta kegiatan bisnis mereka secara teratur kepada otoritas pajak. Melalui proses ini, pemerintah dapat mengumpulkan pajak yang diperlukan untuk membiayai layanan dan proyek publik.

Pengusaha yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak juga biasanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada otoritas pajak, yang meliputi informasi seperti pendapatan, pengeluaran, dan laba yang diperoleh. Ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari potensi sanksi atau denda pajak.

Jika badan usaha Anda telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Mei 2016, maka Anda atau badan usaha Anda telah secara resmi diakui sebagai entitas yang wajib membayar pajak di negara tersebut. Sebagai PKP, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan dan aktivitas bisnis Anda secara teratur kepada otoritas pajak setempat dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan status PKP, Anda kemungkinan telah diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mungkin juga telah mendaftarkan diri sebagai subjek pajak dalam sistem perpajakan negara tersebut. Kewajiban Anda sebagai PKP mungkin termasuk penyampaian laporan pajak secara berkala, pembayaran pajak yang terutang, serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya yang diperlukan oleh otoritas pajak.

Penting untuk terus memantau peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa Anda mematuhi kewajiban Anda sebagai PKP agar menghindari potensi sanksi atau denda pajak. Jika ada perubahan dalam struktur bisnis atau aktivitas Anda, penting untuk memberitahukan otoritas pajak untuk memastikan bahwa informasi yang mereka miliki tetap mutakhir.

Kriteria dan Rincian Non BKP dan Non JKP

Dalam konteks pajak di beberapa negara, istilah "BKP" (Barang Kena Pajak) dan "JKP" (Jasa Kena Pajak) umumnya merujuk kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, "Non BKP" dan "Non JKP" mengacu pada barang atau jasa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dan oleh karena itu tidak dikenakan PPN.

Berikut adalah beberapa kriteria dan rincian tentang Non BKP dan Non JKP:

1. Non BKP (Barang Kena Pajak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun