Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

13 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:14 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Hitung Pajak

 Hitung jumlah pajak yang harus ditambahkan ke dalam total transaksi sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Pastikan untuk memperhitungkan tarif pajak yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diberikan.

5.Cetak atau Buat Faktur

 Cetak atau buat faktur pajak sesuai dengan format yang ditentukan oleh otoritas perpajakan. Pastikan faktur tersebut mencakup semua informasi yang diperlukan dan mematuhi persyaratan peraturan perpajakan yang berlaku.

6.Nomor Faktur

Berikan nomor faktur yang unik untuk setiap transaksi. Nomor ini harus berurutan dan tidak boleh diulang untuk menghindari kebingungan dan masalah audit di kemudian hari.

7.Simpan Salinan

Simpan salinan faktur pajak yang sudah dibuat untuk keperluan rekam pajak dan audit di masa mendatang. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki persyaratan khusus terkait penyimpanan dan pengarsipan faktur pajak.

8.Penyerahan Faktur

 Serahkan faktur pajak kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan khusus terkait penyerahan faktur pajak kepada pelanggan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa faktur pajak yang Anda buat memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun