Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Asas kematangan sosial

6. Memperbaiki Derajat Kaum Wanita

Sedangkan hukum melangsungkan perkawinan menurut ulama adalah sunnah tetapi juga ada yang mengatakan wajib seperti pendapat Abu Daud az - Zahiri. Tetapi pernikahan bisa menjadi sunnah apabila dengan pernikahan menjadikan dia mendapatkan pahala. Menjadi wajib apabila dari segi biaya dan jasmaniahnya sudah sangat mendesak untuk melakukan perkawinan sehingga apabila dia tidak kawin maka akan menjerumuskan kepada hal hal yang tidak diinginkan. Hukumnya menjadi makruh apabila seseorang dipandang dari pertumbuham jasmaninya telah memungkinkan untuk kawin tetapi tidak dalam keadaan mendesak dan belum ada biaya untuk hidup. Hukumnya menjadi haram apabila seorang laki laki telah mengawini seoramg wanita dengan maksud mengolok olok dan menganiayanya. Maka dari itu hikmah dilakukan perkawinan sangat banyak seperti menghindari perzinaan, menghindari penyakit kelamin, pernikahan merupakan setengah dari agama dan mengeratkan tali silahturahmi

Bab 4 memuat mengenai Rukun dan Syarat Perkawinan, adapun rukun dari perkawinan adalah

1. Adanya calon laki laki

2. Adanya calon perempuan

3. Wali

4. 2 orang saksi

5. Ijab dan qabul

Sedangkan syarat pernikahan bagi laki laki adalah :

1. Bukan mahrom dari laki laki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun