Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Poligami diluar batas

3. Larangan karena ikatan perkawinan

4. Karena talak 3

5. Karena ihram

6. Karena perzinahan

7. Beda agama

Adapun jenis jenis perkawinan yang dilarang yaitu nikah mut'ah yaitu  nikah yang dibatasi oleh waktu atau nikah kontrak, hukumnikah ini menurut para ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan. Dampak negatif dari perkawinan ini adalah pelecehan bagi martabat kaum wanita dan bertentangan dengan UU. Nikah yang dilarang selanjutnya adalah Nikah Muhail ( Tahlil) yaitu menghalalkan sesuatu yang haram menjadi halal, hukum dari adanya pernikahan ini adalah haram. Selanjutnya Nikah Syighar yaitu seorang laki laki mengawinkan anak perempuannya dengan ketentuan laki laki lain itu mengawinkan pula anak perempuannya dan tidak ada mahar diantara keduanya serta hukumnya adalah haram.

Bab 7 mengenai Perjanjian perkawinan merupakan akad yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum perkawinan dilangsungkan yang bersifat mengikat hubungan perkaiwnan kedua belah pihak. Hukum dari perjanjian ini adalah mubah atau boleh, perjanjian ini diatur dalam UU perkawinan No 1 tahun 1974 pada pasal 29 UU No 1 tahun 1974. Sedangkan dalam KHI ketentuan dalam UU Perkawinan dianggap kurang memadai sesuai ketentuan zaman, apabila dibuat maka perlu menjabarkan lebih lanjut mengenai aturan perjanjian perkawinan dengan bentuk taklik dan perjanjian lain asal tidak bertentangan dengan hukum islam.

Bab 8 mengenai Kawin Hamil ( at tazawuz bi al hamil) yaitu perkawinan yang terjadi oleh seorang pria dengan seseorang yang sedang hamil yaitu hamil terlebih dahulu atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan yang menghamilinya. Ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah boleh serta dalam KHI diatur dalam pasal 53.

Bab 9 membahas mengenai Poligami ( ta' addud al zawaj)  atau seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Dalam UU Perkawinan dan PP No 9 Tahun 1975 Tentang Pengaturan Pelaksana UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan bahwa UU Perkawinan Menganut Asas Monogami , Alasan Poligami , Syarat Poligami , Prosedur Poligami.

Sedangkan dalam KHI poligami diatur ketentuannya seperti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun