Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Indonesia mengatur perkawinan dalam Undang Undang No. 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kesejahteraan serta perlindungan bagi keluarga. Dalam undang undang tersebut juga mengatur mengenai prosedur pencatatan perkawinan, persyaratan melaangsungkan perkawinan serta memberikan ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami istri. UU Perkawinan merupakan undang undang yang secara khusus mengatur mengenai perkawinan dalam hukum positif dalam suatu negara yang mengacu pada ajaran agama islam dan hukum positif lainnya yang berlaku di Indonesia, yang dimana harus konsisten dengan KHI sehingga tidak bertentangan dengan ajaran islam. Aturan hukum ini berlaku untuk seluruh wilayah serta rakyat Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras ataupun golongan. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mengenai hal ini dimana dalam membentuk keluarga yang bahagia mengcakup berbagai aspek, prinsip serta aturan yang berpedoman pada sumber sumber hukum dalam islam, yang bertujuan untuk memberikan pedoman dan aturan yang jelas bagi umat islam dalam menjalankan kehidupan keluarga sesuai dengan ajaran islam serta dapat membangun keluarga yang harmonis dan Bahagia. KHI merupakan suatu kitab yang mengatur mengenai berbagai aspek dalam hukum islam yang bersumber pada Al quran, hadist, qiyas dan ijtihad ulama, yang dimana penyempurnaan atau penjelasan lebih lanjut termuat dalam UU Perkawinan sehingga dapat mengikuti zaman dan kebutuhan hukum yang ada. KHI dan UU Perkawinan merupakan pedoman dalam setiap pelaksaan perkawinan dimasyarakat sehingga menjadi sumber dasar hukum kuat untuk setiap tindakan yang dilakukan dalam lingkup perkawinan, keduanya saling melengkapi serta mendukung untuk menciptakan tatanan hukum yang sesuai dengan ajaran agama serta kebutuhan masyarakat.

            Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya" Dr. Mardi ini memberikan pemahaman mengenai perkawinan di Indonesia yang lebih baik mengenai prinsip prinsip hukum keluarga islam, serta bagaimana mengimplementasikan dalam segi sosial dan hukum Indonesia. Dengan latar belakang diatas, review buku ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai keseluruhan isi buku tersebut serta memberikan masukan atau evaluasi mengenai isi, kualitas serta nilai dari buku tersebut.

Hasil Diskusi 

Review buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia 

  • Karya : Dr. Mardani
  • Cet ke 2 februari
  • Tahun : 2017
  • Penerbit : Kencana
  • Hal : 310 halaman
  • Tempat : Jakarta
  • ISBN : 978-602-0895.52.9

Ada 19 bab :

1. Tinjauan Umum Tentang Hukum Keluarga Islam

2. Pendahuluan Dalam Pernikahan

3. Dasar Dasar Pernikahan

4. Rukun dan Syarat Perkawinan

5. Pencatatan Perkawinan dan Tatacara Perkawinan Serta Akta Perkawinan

6. Larangan Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun