Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Maksimal istri 4

2. Suami mampu berlaku adil

3. Mendapatkan izin dari Pengadilan Agama

4. Pengadilan memberikan izin dengan syarat

5. Izin harus dipenuhi seperti termuat dalam pasal 5 UU No 1 tahun 1974

6. Persetujuan tidak diperlukan apabila istri tidak mungkin diminta persetujuan

7. Apabila istri tidak memberikan izin maka pengadilan menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri.

Bab 10 mengenai Pencegahan Perkawinan yang merupakan upaya menghalamgi berlangsungmua perkawinan yang akan dilaksanakan yang disebabkan oleh adanya larangan perkawinan dalam perudang undangan maupun hukum islam. Tujuan dari hal ini adalah menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum islam dan peraturan perundang undangan, serta dapat dicegah apabila tidak memenuhi persyaratan. Adapun orang yang dapat mencegah perkawinan diatir dalam pasal 14 UU Perkawinan serta dalam KHI pada pasal 62 sampai 64.

Bab 11 mengenai Pembatalan Perkawinan yang dimana Nikah Fasid yaitu nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat  dan Batil  yaitu nikah tidak memenuhi rukun dapat dibatalkan. Jenis jenis perkawinan yang dapat dibatalkan diatur dalam Pasal 24 sampai 27 UU No 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dan Pasal 23 UU No 1 tahun 1974 mengenai Pihak pibak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Bab 12 mengenai Hak dan Kewajiban Suami dan Istri  yang dimana hak merupakan apa apa yang diterima lleh seseorang dari orang lain sedangkan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain yang dimana dalam hal ini adalah suami istri . Dalam UU diatur dalam Pasal 30 sampai 34 UU No 1 tahun 1974 Perkawinan  dan dalam KHI  diatur dalam Pasal 77 sampau 84.

Bab 13 mengenai Harta Kekayaan Dalam Perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri atau bersama suami istri selama ada ikatan perkawinan. Harta Perkawinan diatur dalam UU No 1 tahun 1974 pada pasal 35 sampai 37 sedangkan dalam KHI pada pasal 97.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun