Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

18. Rujuk

19. Waktu Tunggu ( Masa Iddah)

Review buku :

Dalam buku ini yang berjudul Hukum Keluarga Islam di Indonesia lebih menonjolkan pada aspek perkawinan menurut islam, secara garis besar perkawinan dalam buku ini sudah sangat lengkap mulai dari pernikahan, poligami, pembatalan perkawinan, perwalian, putus, rujuknya perkawinan, pemeliharaan anak serta masa iddah. Dalam buku ini penulis menggunakan gaya bahasa yang beragam mulai bahasa indonesia, inggris dan arab, dibuku ini juga dicantumkan beberapa arti ayat dan undang undang mengenai hal yang berkenaan dengan perkawinan.

Dalam bab 1 mengenai tinjauan umum tentang hukum keluarga dalam bab ini lebih banyak mengenalkan istilah istilah hukum dalam bahasa asing. Dalam bab ini dituliskan mengenai hal hal dasar hukum keluarga yang dimana ada 9 sub bab yaitu istilah menyebut HKI, pengertian hukum keluarga, urgensi, ruang lingkup, sifat dan hakikat hukum keluarga, kompetensi absolut peradilan agama, manfaat mempelajari, perkembangan regulasi hukum keluarga islam di indonesia. Dalam bab ini terdapat beberapa pengertian hukum keluarga menurut para ahli. Hukum keluarga dalam berbagai Bahasa memiliki perbedaan tetapi dalam islam hukum keluarga dikenal dengan sebutan al ahwal al syakhsyiyah. Hukum keluarga adalah suatu struktur ikatan melalui hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang Bahagia lahir dan batin. Dalam hukum kelurga menakup ruang lingkup seperti perkawinan, hak dan kewajiban suami, pemeliharaan anak, masa berkabung, pemeliharaan anak dan waris, hukum islam memiliki sifat bidimensional dimana bermakna ibadah dan kemasyarakatan atau muamalah, selain sifat diatas juga memiliki sifat adil yang tercermin dalam persamaan kedudukan antara suami dan istri dimana hukum islam kembali mengangkat derajat kaum wanita dan sifat yang terakhir adalah indivdualistik dan kemasyarakatan.

Bab 2 mengenai Pendahuluan dalam Pernikahan, dalam bab ini hanya ada 2 sub bab yaitu pertimbangan dalam pemilihan jodoh dan peminangan ( khitbah) . Pertimbangan pemilihan jodoh dalam buku disebutkan beberapa pertimbangan yang perlu di perhatikan baik dari pihak wanita atau pihak laki laki serta disertai dengan pendapat dari beberapa ulama. Peminangan atau dalam islam disebut khitbah yaitu penyampaian kehendak untuk melakukan ikatan perkawinan, dari pihak laki laki kepada pihak Perempuan yang akan dipinang menjadi istri. Tujuan diadakannya peminangan agar antara calon kedua belah pihak dapat mengenal, serta hikmah yang bisa didapat adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu. Menurut ulama hukum peminangan ini adalah tidak wajib serta terdapat beberapa ketentuan pemingangan, dalam peminangan laki laki yang meminang bisa melihatnya untuk mengetahui identitas wanita yang akan dikawinkannya.

Pada bab 3 membahas mengenai Dasar Dasar Hukum Perkawinan, dimana menurut pandangan ulama nikah muta'akhirin nikah adalah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga suami istri dan mengadakan tolong menolong serta memberikan hak bagi pemilik dan pemenuhan kewajiban masing -- masing. Perkawinan dapat dilihat dari berbagai aspek seperti hukum, segi social, dan segi agama, perkawinan dianjurkan dalam al quran dan hadist seperti dalam surah adz dzariyat 49, an nahl ayat 72, ar- ruum ayat 21. Asas asas dalam perkawinan menurut Arso Sastriatmodjo asas hukum perkawjnan dibagi menjadi :

1 . Asas Sukarela

2. Asas Partisipasi Keluarga

3. Asas Perceraian Dipersulit

4. Asas Poligami dibatasi dengan ketat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun