Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bab 14 membahas mengenai Pemeliharaan Anak atau Hadanah yaitu merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayiz atau yang kehilangan kecerdasannya karena tidak mampu memenuhi keperluannya sendiri dan menurut ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib yang dimana dasar dari hal ini adalah QS Al Baqarah ayat 233. Adapun rukun serta syarat yang harus ada dalam pemeliharaan anak yaitu rukun Hadnih ( orang tua yang memelihara atau mengasuh) dan Mahdhun ( anak yang diasuh), mengenai Hadnih terdapat syarat syarat didalamnya seperti sudah dewasa, berpikir sehat, beragama islam, adil serta syarat mahdhun adalah masih usia kanak kanak dan belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya dan berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya meskipun telah dewasa. Pemeliharaan Anak dalam UU diatur dalam pasal 41 UU Perkawinan serta dalam pasal 44 - 47 , sedangkan dalam KHI diatur dalam pasal 98, 104, 105 dan 106.

Bab 15 membahas megenai Perwalian yaitu kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas mama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua atau keduanya masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Perwalian ini dalam islam diatur salam quran surah al baqarah ayat 282, An Nisa ayat 5 dan 6, sedangkan dalam UU Perkawinan diatur dalam pasal 50 - 54 dan dalam KHI diatur dalam pasal 107 - 112 .

Bab 16 mengenai Asal Usul Anak yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 42 sampai 44 serta diatur dalam KHI yang dimana lebih diperinci ketentuannya daripada dalam UU perkawinan, dimana diatur dalam pasal 99 s/d pasal 103.

Pada bab 17 berisi mengenai Putusnya Hubungan Perkawinan baik Talak atau cerai. Talak adalah melepaskan ikatan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata kata yang ditentukan, dasar hukum talak sendiri adalah Al Quran surah Al Baqarah ayat 229, hadist, ijma dan qiyas. Hukum talak sendiri adalah mengalami perbedaan pendapat menurut Hanafi dan Hambali adalah dilarang ( makruh) kecuali darurat. Hukumnya bisa menjadi wajib apabila terjadi perselisihan terua menerus yang tidak bisa didamaikan, menjadi haram apabila talak tidak mempunyai alasan, dan bisa menjadi mubah apabila ada kebutuhan misalnya istrinya berkarakter buruk yang tidak bisa disembuhkan. Apapun alasan perceraian menurut kitab fiqh adalah terjadinya nusyuz dari pihak istri, nusyuz suami terhadap istri, terjadinya syikak, dan salah satunya melakukan perbuatan zina. Dalam UU perkawinan diatur dalam pasal 38 sampai 40 sedangkan dalam KHI pada pasal 113 sampai 128 serta tata cara perceraian menurut PP No 9 tahun 1975 dimuat dalam pasal 14 sampai 36. Berbeda dengan KHI yang dimana tata cara perceraian dimuat dalam pasal 129 sampai 148.

Bab 18 mengenai Rujuk yang artinya kembali sedangkan menurut istilah adalah kembalinya suami kepada hubungan nimah dengan istri yang telah dicerai raj'i dan dilaksanakan selama istri dalam masa iddah. Dalam KHI hal ini atur dalam pasal 163 sampai 166 dan tata cara rujuk diatur dalam pasal 167 sampai 169.

Bab 19 mengenai Masa Idaah atau Waktu Tunggu  yang dimana merupakan masa menunggu bagi wanita dengan jangka waktu tertentu menurut ketentuan syariat dan menahan diri untuk tidak kawin setelah bercerai dengan suaminya. Ketentuan masa tunggu dalam UU Perkawinan diatur dalam pasal 11 dan PP No 9 tahun 1975 pasal 39. Sedangkan dalam KHI diatur dalam pasal 153 sampai 155 yang bersumber dari al quran pada surat al Ahzab ayat 49, al Baqarah ayat 234, at Thalaq ayat 4 dan al Baqarah ayat 228.

" Hukum Keluarga Islam di Indonesia " karya Dr Mardi merupakan buku yang membahas mengenai hukum kelaurga islam dalam konteks di Indonesia dan memberikan pemahaman mengenai norma norma tentang hukum islam dalam kehidupan sehari hari. Adapun kelebihan serta kekurangan dari buku ini seperti :

Kelebihan :

  • Menurut saya buku ini memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga islam yang dimulai dari konsep dasar sehingga dengan muda dapat memahami hukum secara jelas.
  • Menurut saya buku ini juga memberikan referensi yang kuat mengenai argumennya melalui penambahan undang undang yang dicantumkan dibagian akhir buku yang dimasukkan dalam lampiran lampiran yang berada di halaman 183 hingga 306.
  • Beberapa istilah menggunakan kata asing yaitu Bahasa arab yang memberikan point tambahan agar kita dapat juga mengetahui istilah istilah asing, kata kata tersebut seperti :

  • Kawin hamil ( At tazawuz bi al- hamil )
  • Persyaratan dalam perkawinan ( asy- syuruth fi al nikah )
  • Poligami ( ta' addud al zawaj)

  • Dalam buku ini juga menyajikan mengenai hal hal dalam perkawinan yang dilihat dari segi agama islam, Undang undang serta dalam kompilasi hukum islam ( KHI).
  • Buku ini memberikan sudut pandang hukum keluarga islam dari sudut pandang agama seperti mrngutip dari ayatvayat al quran dan hadist.

Kekurangan :

  • Menurut saya buku ini masih memiliki kekurangan dari segi Bahasa yang terlalu teknis sehingga dapat membuat pembaca merasa sedikit kesulitan dalam memahaminya
  • Menurut saya juga buku ini kurang dalam menjelaskan tentang penerapan hukum tersebut di Indonesia, serta pembahasan hanya terbatas terhadap undang - undang dan KHI.
  • Menurut saya dalam beberapa bab pembahasannya sangat sedikit sehingga hanya sedikit info yang di dapat, seperti dalam bab 9 mengenai Poligami, bab 16 mengenai Asal Usul Anak lalu bab 19 mengenai Masa Iddah.

Kesimpulan

            Dalam buku ini dapat memberikan kita gambaran mengenai hal hal dalam perkawinan yang dapat dilihat dari segi agama, Undang Undang serta KHI ( kompilasi hukum islam ). Buku ini memberikan sudut pandang hukum keluarga islam dari sudut pandang agama seperti mengutip dari ayat- ayat al quran dan hadist. Pemahaman serta konsep dasar perkawinan ditonjolkan dalam buku ini tetapi tidak begitu memberikan penjelasan mendalam. Buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa yang dapat memberikan referensi agar menambah pengetahuan mendalam mengenai hukum di Indonesia.   

Disusun oleh : Latifa Andriani ( 222121054) HKI 4B

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun