5. Asas kematangan sosial
6. Memperbaiki Derajat Kaum Wanita
Sedangkan hukum melangsungkan perkawinan menurut ulama adalah sunnah tetapi juga ada yang mengatakan wajib seperti pendapat Abu Daud az - Zahiri. Tetapi pernikahan bisa menjadi sunnah apabila dengan pernikahan menjadikan dia mendapatkan pahala. Menjadi wajib apabila dari segi biaya dan jasmaniahnya sudah sangat mendesak untuk melakukan perkawinan sehingga apabila dia tidak kawin maka akan menjerumuskan kepada hal hal yang tidak diinginkan. Hukumnya menjadi makruh apabila seseorang dipandang dari pertumbuham jasmaninya telah memungkinkan untuk kawin tetapi tidak dalam keadaan mendesak dan belum ada biaya untuk hidup. Hukumnya menjadi haram apabila seorang laki laki telah mengawini seoramg wanita dengan maksud mengolok olok dan menganiayanya. Maka dari itu hikmah dilakukan perkawinan sangat banyak seperti menghindari perzinaan, menghindari penyakit kelamin, pernikahan merupakan setengah dari agama dan mengeratkan tali silahturahmi
Bab 4 memuat mengenai Rukun dan Syarat Perkawinan, adapun rukun dari perkawinan adalah
1. Adanya calon laki laki
2. Adanya calon perempuan
3. Wali
4. 2 orang saksi
5. Ijab dan qabul
Sedangkan syarat pernikahan bagi laki laki adalah :
1. Bukan mahrom dari laki laki