Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Tidak terpaksa

3. Jelas orangnya

4. Sedang tidak ihram

 Sedangkan untuk pihak perempuan adalah :

1. Tidak ada halangan hukum

2. Atas kemauan sendiri

Wali memiliki kedudukan dalam perkawinan yang harus ada dan tidak akan sah akad perkawinan apabila tidak dilakukan oleh wali. Sedangkan syarat wali adalah :

  • laki laki,
  • baligh,
  • berakal,
  • tidak terpaksa,
  • adil dan
  • tidak sedang ihram.

Wali dibagi menjadi 2 yaitu wali nasab dan hakim. Dalam pernikahan juga terdapat saksi dengan syarat laki laki, baligh, berakal, dapat melihat dan mendengar, tidak dipaksa, tidak sedang melaksanakan ihram, memahami apa itu ijab dan qabul . Pelaksanaan ijab dan qabul juga terdapat syaratnya, menurut KHI yaitu ijab dan qabil antar wali dan calon harus jelas dan tidak berselang waktu, akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah dan dapat diwakilkan kepada orang lain, dan yang berhak mengucapkan kabul adalah calon mempelai pribadi kecuali hal hal tertentu . Mahar atau maskawin adalah pemberian seorang suami kepada calon istri sebelum, sesudah atau pada waktu berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib. Tujuan adanya mahar adalah jalan menjadikan istri berhati senang dan ridha, memperkuat hubungan dan menumbuhkan tali kasih sayang serta memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita. Mahar sendiri memiliki beberapa jenis baik dari segi kualifikasi atau klasifikasi, dilihat dari segi kualifikasi dibagi menjadi dua yaitu berupa barang dan jasa sedangkan dari segi klasifikasi ada mahar musamma ( mahar yang disepakati kedua belah pihak ) dan mitsil ( mahar yang tidak disebutkan nilainya ). Mahar sendiri memiliki ketentuan dan tujuan yang yang termuat dalam KHI yang bertujuan menertibkan masalah mahar, kepastian hukum, etik mahar dan ketertiban.

Pada bab 5 mengenai pencatatan dan tata cara perkawinan serta akta perkawinan yang dimana dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan pengadministrasian dati perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di KUA diwilayah calon pengantin melaksanakan perkawinan secara islam dan dikantor KCS bagi non muslim. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 serta Peraturan Pemerintah ( PP) No. 9 tahun 1975 mengenai peraturan pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 sampai dengan 9. Pencatatan perkawinan memiliki tujuan dan manfaat didalamnya, Adapun tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang melangsungkan perkawinan. Manfaat adanya pencatatan perkaiwnan adalah alat bukti yang sah bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan perkawinan serta kepastian hukum, tetapi masih banyak perkawinan yang belum dicatatatkan yang dapat memiliki dampak negative seperti perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran maka tidak dapat menuntut secara hukum. Tata cara perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP) No 9 tahun 1975 pasal 10 dan 11 sedangkan akta perkawinan diatur dalam Pasal 12 dan 13.

Bab 6 mengenai Larangan Perkawinan atau yang disebut juga dengan Mahram, larangan ini ada 2 kategori yaitu larangan abadi ( muabbad ) yang haram dilakukan pernikahan untuk selamanya seperti ibu, anak, saudara, saudara ayah, saudara ibu anak dari saudara laki laki dan perempuan serta larangan tertentu ( muaqqat'  atau ghairu muaqqat ' ) yaitu perkawinan yang dilarang sementara yang disebabkan oleh hal tertentu, larangan ini berlaku untuk

1. Mengawini 2 saudara salam 1 masa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun