Mohon tunggu...
HiKristina
HiKristina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hi aku selalu cantik

kristin ingin membuat berita

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Privacy or Not Privacy

15 Desember 2015   12:39 Diperbarui: 15 Desember 2015   17:24 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti media massa tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, yang mengakibatkan terjadinya perubahan dimana-mana. Media massa yang semulanya, merupakan sarana informasi kini telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang bisa mengubah perilaku dan pola piker akan dunia luar. Karena informasi yang diberikan media massa sendiri bisa berdampak negative maupun positif.   “masyarakat indonesia lebih terbuka dari kurun waktu sebelumnya. Pintu jedndela dibuka. Cakrawala lebih luas. Perkenalan dengan dunia lain, terutama negara-negara industri barat bertambah akrab. Perkenalan lewat media elektronika membawa arus kesenian populer yang lewat panggung media massa menjadi kesenian massa (junaedhi, 1995: vii-viii)

Informasi yang diberikan oleh berbagai media selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi audience atau masyrakat pada umumnya. Perkembangan media massa dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Kecepatan dan kemudahan untuk mengakses informasi yang di berikan oleh berbagai media, membuat beberapa dari kita menjadi kecanduan untuk mendapatkan informasi. Dalam hal, ini juga media massa merupakan alat penyampaian informasi yang sangat penting dalam kehidupan social bermasyarakat. Media massa sendiri memiliki fungsi sebagai pemabagunan kemajuan bangsa, sebagai sebagai pembentuk opini masyarakat, dan masih banyak lainnya.

Hal ini, telah membuat kita dihadapkan dengan keadaan yang selalu dinamis.  Dalam kehidupan saat ini, manusia tidak terlepas dari keberadaan media sebagai sarana komunikasi.  Sebagai contoh Film, buku, media cetak atau media elektronik adalah yang telah  menjadi bukti kehidupan nyata. Dalam hal tersebut, berbagai sarana tersebut tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari manusia dan sudah merupakan komsumsi public yang bias digunakan kapan saja dan dimana saja.

Media massa merupakan media yang dinikmati oleh seluruh kalangan masyarkat. Penikmatnya berasal dari berbagai kalangan. Orang tua, guru, dosen , mahasiswa, ibu rumah tangga bahkan anak-anak. Dalam hal ini, media harus benar-benar memberikan tayangan yang benar-benar edukatif  bukan memberikan informasi yang dapat merusak pola piker masyarakat.Karena media merupakan tempat utama dalam meberikan opini atau informasi kepada public. Sangat disayangkan jika hak public untuk mendapatkan informasi yang benar sering tidak dapat dipenuhi dan dipercaya karena semua pemberitaan yang diberikan kepada public menyangkut suatu kebohongan yang terkadang membodohi masyarakat dalam hal hanya untuk meraup ekonomi atau hanya karena pengaruh kekuasaan.

Keuntungan yang didapat dalam mengakses media massa adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian kita juga bisa mendapatkan pengetahuan tentang suatu profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilandan kejujuran) dalam membangun suatu aturan norma yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakt. Sedangkan profesional adalah yang berhubungan dengan profesi sesorang yang merupakan sikap atau perilaku dalam menjalankan suatu pekerjaan.

Kualitas dan kuantitas suatu media didunia sangat meningkat pesat dalam memberikan informasi. Jutaan informasi fakta diberikan setiap harinya. Berbagai ragam media semakin menarik. Banyak  manfaat yang diberikan media dan kita juga dapat menambah pengetahuan  tentang beberapa informasi umum. Media tidak hanya sebagai hiburan saja, tetapi apa yang diberikan media dapat dijadikan refrensi contoh dalam kehidupa sehari-hari.

Perkembangan media di Indonesia sudah semakin maju, jaman media cetak perlahan-lahan mulai beralih ke dunia digital dan elektronik. Sayangnya perkembangan media di Indonesia sangat tidak berpegang pada undang-undang pers yaitu no 40 tahun 1999 tentang pers.  Media massa kita  hampir seluruhnya dikuasai oleh para politisi parpol dan digunakan untuk mengangkat kepopuleran mereka dan menutupi keburukan yang sedang menimpa partainya.

Akhir-akhir ini banyak media massa terutama televisi atau media online memberikan informasi yang hanya sekedar menghibur, namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas..  Banyak program-program  yang tidak patut untuk ditayang. Seperti drama action yang hadir pada sebelum jam 10 malam, pada jam diman anak-anak yang jaman sekarang masih menonton televisi. Tindakan antar gang yang sering menunjukkan adegan kekerasan, hal ini tentu tidak pantas ditampilkan. Selain dapat merusak moral, tayangan ini bias membawa pengaruh buruk terhadap psikologis anak. Anak menjadi meniru apa yang dilihat, anak meniru apa yang dilihat, dampaknya bisa terlihat anak-anak akan terlihat dewasa namun tidak sesuai umur. Perilaku antar gang juga bisa ditiru atau siapa yang paling terkuat dan terhebat. Kita tahu anak-anak itu memiliki sifat yang polos apa yang mereka lihat mereka bisa menirukan apa yang dilakukanoleh siapa saja, karena anak adalahpeniru yangbaik.hal ini akan menjadi kebiasaan dalam pergaulan anak-anak, dimana seharusnya pemikiran mereka kita harus memberikan dengan didikan yang edukatif, mengajarkan kasih saying terhadap sesama, mengenalkan mereka pada permainan-permainan. Maka mdari itu media jugaharus bisa mengontrol apayang diberikan kepada masyarakat, karena khalayak untuk media bukan hanya orang tua tetapi anak-anak juga bisa menjadi khalayak mereka.

Selain itu, program infotaiment yang memberikan informasi berupa gossip dan isu mengenai orang-orang yang penting atau orang yang menganggap dirininya sebagai artis. Misalnya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu gosip mengenai foto mesra anatara artis Angel dan Pasha ungu, dalam berita yang dituliskan oleh wowkeren.com ’’ Teka teki yang menyelimuti foto mesra Angel Karamoy dan Pasha Ungu hingga saat ini masih belum terpecahkan.”. gosip itu muncul ketika pasha ungu, pada saat itu sedang menjadi calon wakil Walikota  Palu. Dalam hal ini, penulis rasa berita tersebut tidak menjadi berita yang sangat penting, karena setiap orang memiliki kehidupan pribadi dan terserah seorang actor atau artis ingin melakukan apapun yang penting tidak merugikan Negara, walaupun Pasha ungu selingkuh kita masyarakt tidak punya hak atas apa yang dia lakukan karena itu telah hak pribadinya dia.tetapi setelah Pasha terpilih  menjadi Wakil Walikota Palu berita tersebut pelan-pelan meredup,ada apa sebenarnya ini?

Fenomena tersebut bukan menjadi hal baru lagi tetapi menjadi hal-hal yang sudah biasa untuk dikomsumsi public,apa yang diberi media masyarakat seolah-olah mengatakan “ia” untuk menerimanya tetapi sebenarnya ingin mengungkapkan tetapi disisi lain masyarakat merasa terhibur dengan berita tersebut. Mungkin dalam hal ini, media memberikan informasi mengenai gossip atau isu tentang kehidupan orang-orang penting merupakan suatu cara dalam meraup keuntungan ekonomi bagi medianya, karena tidak ada yang memberi komentar tentang apa yang diberikan media, media juga punya hak atas apa yang harus diberikan. Tetapi itu sebenarnya bisa menjadi dampak buruk bagi kehidupan para audience. Karena apa yang terjadi di media bisa menjadi refleksi bagi kehidupan nyata. Dalam buku Mix Media (Bivins) 2004:3  mengatakan media itu cermin dari kehidupan kita.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menuliskan tentang kasus artis sekaligus orang yang memiliki kepentingan didunia politik yaitu Arzetti Blibina. Dengan isu perselingkuhannya di berbagai media swasta di Indonesia. Arzetti Bilbina Huzani Setiawan lahir di kota lampung 4 september 1976, ia mengawali karinya dengan menjadi seorang model, beberapa tahun menekuni dunia modeli, tak hanya model, arzetti juga beberapa kali sempat mebintangi sinetron dan film, saat ini arzeti bilbina sibuk menjadi anggota DPR dari partai kebangkitan bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai anggota DPR Untuk periode  2014-2019. arzetti bilbina juga pernah menjadi duta ASI (Air Susu Ibu) pad atahun 2005. Pada bulan Oktober lalu Arzeti digosipkan selingkuh dengan seorang Dandim 0816 Sidoarjo Lektol Kav Risky Indra Wijaya.

Kejadian itu bermula ketika Denpom Divisi 2 konstrad mendapat laporan anggota TNI  bersama seorang wanita di hotel Arjuna, lawing, malang. Yakni dandim sidoarjo lektol kav  rizeki sedang bersama arzzeti. Kedua langsung dibawa ke markas denpom divif II tidak lama kemudian suami arzeti dating. Dan sama-sama ke denpom.

Saat itu berbagai media langsung memberitakan kasus tersebut. Media sangat heboh dengan kasus tersebut sehingga mengatakan kasus  penggerebekan tersebut adalah kasus perselingkuhan, sehingga public pun mulai penasaran dan bertanya-tanya siapakah sebenarnya orang yang diisukan berselingkuh dengan arzzeti. Dalam kasus tersebut arzeti merupakan orang penting di dunia politik Indonesia selain itu juga dia penting di dunia entertainment.

Media berlomba-lomba memberikan berita yang membujuk agar audience memilih berita mereka. Tentu ini membuat yang menjadi narasumber beritanya menjadi tertekan dan menjadi dapat berbagai cemooh dari berbagai respon masyarakat, namun hal ini membuat media semakin untung karena, bagi media dengan berita seperti ini masyrakat akan terus mengikuti.

Dalam hal ini pemberitaan mengenai kehidupan public figure, media yang memberitakan terlalu dalam tentang kehidupan seseorang sangat bukan ciri-ciri media yang tidak memahami nilai-nilai dari etika dalam menyampaikan atau menyebar luaskan informasi kepada masyarakat. Etika sendiri merupakan nilai-nilai dan norma-norma menjadi pegangan seseorang atau kelompok tertentu  yang mengaturnya dalam beerinteraksi dengan orang lain dan mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku seseorang. Etika merupakan apa yang pantas kita lakukan. Etika harus diterapkan dalam aktivitas dan kebiasaan kita sehari-hari dan etika ada dalam setiap individu. Pelanggaran terhadap etika yang berlaku, bukan hanya akan merugikan seseorang yang melakukan perbuatan, tetappi juga akan membeahayakan atau merugikan orang lain baik individu.

Etika jurnalistik merupakan standar mengenai perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalisme dalam memberitakannya. Etika  jurnalistik sangat penting. Pentingnya bukan hanya memelihara tau menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi dan menghindarkan  khalayak dari dampak yang bisa merugikan tindakan dan keliru dari seorang jurnalis.

Etika bagi para jurnalis harus diterapkan dalam pelaksanaan mencari dan mengumpulkan informasi sebagai bahan berita atau tulisan. Dalam mengumpulkanberita memenuhi kriteria etik atau tidak.kemudian pratek etika harus dalam penulisan berita yang kemudian dipublikasikan baik melalui media cetak  maupun melalui  media elektronik.

Dalam memperjuangkan prinsip-prinsip kemerdekaan, lembagapers mengutamakan kepentingan publik, menghormati kode etik profesi bersifat jujur dan adil dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas  kepentingan lembaga dan perseorangan, setia kepada profesi danbidanjg tugasnya, sera mengutamakan supremasi hukum. Atas dasar itu, perusahaan pers indonesia menetapkan etika sebagai berikut: (sumandiria, 2005: 245-247):

  • Perusahaan pers ditumbuhkembangkan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi dan sistem manajemen yang sehat.
  • Perusahaan pers tidak menyiarkan hal-hal yang merugikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Perusahaan pers harus terbuka melayani klaim dari masyarakat.
  • Perusahaan pers atas insiatif bersama memelihara iklim yang kondusif, dalam arti berjalannya kemerdekaan pers sebagai landasan dan jaminan bagi tumbuh danberkembangnya industri pers.
  • Perusahaan pers tidak melakukan monopoli pembentukan opini mpublik dan memonopoli kepemilikan terhadap industri media massa.
  • Perusahaan pers bekerja sama dengan sesamanya bagi kehidupan industri per yang saling menguntungkan dan menghindari persaingan curang.
  • Perusahaan harus memiliki standar professi
  • Perusahaan pers menghormati tat krama dan tata cara periklanan indonesia serta wajib memberikan data yang akurat mengenai profil medianya.
  • Perusahaan pers melaksanakan hubungan dengan mitra kerjanya dengan jujur.
  • Perusahaan pers menghormati organisasi-organisasi pers danlembaga lainnya yangberperan dalam pengembangan pers serta menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Etika berpengaruh penting dengan privasi manusia. Apalagi saat ini public figure sulit untuk menjaga privasi mereka sendiri karena kepentingan mereka menjadi orang yang dikenal atau dikagumi banyak orang. Hal ini membuat  banyak orang ingin tahu mengenai privasi orang lain. Namun, Tidak semua yang terjadi pada seorang public figure harus diberitahukan semua orang.

Privasi selalu menjadi tanda kepribadian, sebagai gambaran khas budaya urban sejati, McGinley(1905-1978)( dalam buku Guindi, El Fadwa 1999:138). Hal ini berati privasi merupakan suatu hak pribadi untuk mempertahankan apa yang dilakukan oleh sekelompok atau individu  mengenai urusan personalnya dari publik. Privasi dalam hal ini juga dapat dikatakan sebagai sebuah keamanan untuk diri sendiri atau rahasia pribadi yang tidak orang lain yang tidak perlu ketahui.

Media memberitakan kasus yang diduga perselingkuhan dimedia yang dilakukan oleh public figure menjadi sebuah fakta yang baikbagi media. Tetapi  berita sebagai produk jurnalistik harus mematuhi aturan etika jurnalistik. Pada kasus diatas, media seharusnya memfokuskan permasalahannya pada kasus penggerebekan bukan mengeksploitasi  hal-hal yang masuk kedalam ranah privasi narasumber,  yaitu profil keluarga pelaku atau korban public figure Arzetii Pasha atau Angel. Aji mengingatkan media harus mengetahui batas-batas informasi, apakah menyangkut kepentingan publik atau sekedar ranah privasi. Jika kasus pengerebekkan berhubungan langsung dengan masyarakat, media dapat mengungkapkan dalam bingkai pmberitaan.

Dalam buku Ragam Jurnalistik Baru Dalam Pemberitan (Setianti)2005:80  Paul Johnson jurnalis dan ahli sejarah Amerika Serikat, mengatakan ada tujuh dosa yang memaikan kebebasan pers  salah satunya itu adalah mengenai menggangu privasi  yang pada umumnya dilakukanoleh  wartawan ketika nmelakukan kegiatan peliputan wawancara kehidupan para selebritas atau kaum elit,yang tengah terlibat dalam suatu maslah.  Berbagai cara akan mereka lakukan untuk mendapatkan informasi, misalnya dengan menggunakan kamera untuk mengintai kehidupan mereka atau melakukan wawancara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi.

Pada contoh kasus diatas mengenai kasus yang diduga selingkuh anatara arzetti atau pasha atau angel, bagi bebrapa orang dalam memberikan informasi tersebut mendapat keuntungan yaitu bagi medianya, popularitas medianya meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada pemasukkan. terkadang bagi beberapa selebriti itu akan mengankat namanya menjadi terkenal. Namun disisi lain ada juga kasus tersebut membawa malapetaka bagi rumah tangga mereka, ada juga menjadi tertekan karena pemberitaan yang memojokkan public figure.

Hal ini menjadi bukti bahwa media yang gemar memberitakan atau memberikan informasi mengenai privasi  narasumber atau public figure  dianggap biasa,skandal perselinkuhan atau perceraian para public figure merupakan berita-berita yang tidak layak tetapi terus diberikan pada masyrakat indonesia. Dalam hal ini, media sudah melanggar hak privasi seseorang dengan cara melanggar etika jurnalistik yang harus dilaksanakan. Lebih parah lagi jika pers tidak memiliki idealisme, karena tidak peduli padda kejujuran dan kebenaran  tetapi hanya mencari sensasionalisme, seperti media massa yang memuat gambar porno, agar medianya laku dijual. Jadi hanya semata-mata berorientasi pada komersialisme (tebba, 2005: 50)

Namun sebagian besar media, tanpa terkecuali media swasta, sering melanggar privasi dalam memberikan pemberitaan kepadamasyarakat. Media pers seharusnya memberikan informasi sesuai fakta dan benar tetapi pers sekarang ini semacam pers sensational dan tidakdidasari dengan etika serta merugikan masyarakat. Tentupermasalahan yang ada seperti nin dinilai sangat melanggar kode etik jurnalistik indonesia, wartartawan diingatkan untuk menggunakan cara yang professional termaksuk menghormati hak privasi ataumasalah kehidupan pribadi seseorag.

Kalau pers tidak profesional, maka kebebeasan pers bisa berkembang menjadi anarki, karena liputannya tentang suatu peristiwa akann bisa keliru dan menjadi fitnah bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga mendorong timbulnya pertentangan didalam masyarakat(tebba,2005:50)

Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan dan sebagaisaran memberikan informasi dari pemerintah kepada masyrakat maupun dari masyrakat kepada pemerintah. Komunikasi melalui pers dapat diharapkan mendapat respon yang dapat berupa pengetahuan, pengertian, persamaan presepsi dan partisipasi masyarakat maupun dari masyrakat sehingga pembanguna suatu negara dapat terlaksana. Wartawan indonesia selalu dituntut untuk terikat dengan kode etik jurnalisyang telah disepakati oleh masyarakat dan dkeputusan dewan pers No 03/SK-DP-III/2006. Dalam bagian pertama dari kode etik jurnalisme adalah, mengenai, “dalam fungsi, hak dan kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena pers dituntuntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyrakat”

Kebebasan pers pada dasarnya merupakan kebebasan yang diberikan oleh media massa baik media cetak ataupun elektronik dalam memberikan informasi. Kebebasan pers dituntut tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan sebagai alat atau pemicu konflik. Pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media penyambung lidah rakyat.

Namun pada kenyataannya di indonesia sangat mengalami penurunan, seringkali kita disuguhi dengan  berita-berita yang tidak jelas kebenarannya belum tentu benar tetapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar bisa. Kasus mengenai perselingkuhan para arti yang diberitakan infotaiment benar-benar tidak lagi memperhatikan etika jurnalis nama pelaku atau korban diberitakan begitu saja tanpa memberikan nama samaran atau insial. Hal ini tetu mengesampingkan etika pers terhadap tanggung jawab sosial dari berita yang diberikan. Dalam hal ini berita tersebut bisa menjadi provokatif antarayang lai, yang satu diuntungkan tetapi yang satu juga bisa dirugikan.

Penafsiran kode etik wartawan indonesia (sumandiria, 2005 :263)

  1. Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar

Wartawan indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas dari sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat  yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat.

  1. Wartawan indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada narasumber informasi

Wartawan indonesia memperoleh informasi dari sumber berita/narasumber, termaksud dokumen dan memotret, dilakukan dengan carea-cara yang dapat dipertanggungjawbkan menurut hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal laporan investigasi.

  1. Wartawan indonesia menghormati asa praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat

wartawan indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat esimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi kasus-kasus yang masih dalm proses peradilan. Wartawan tidak memasukan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya, dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.

Dalam pemberitaan kasus sengketa danperbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.

  1. Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

Wartawan indonesia tidak melaporkan atau menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontraversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas program, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

  1. Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi

Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidakmenerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/ narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  1. Wartawan indonesia memiliki ha tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan

Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut  nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga informasi latar belakang.

  1. Wartawan indonesia segera menyabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemebrtaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.

Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yangdirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

Sumber

Bivins, Thomas (2004). “Mixed Media : Moral Distinctions in Adverstising, Public Relation, and journalism”. United State of America: Industrial Avenue.

Guindi, El Fadwa (1999). “ Jilbab antar Kesalehan,Kesopanan, dan Perlawanan”. Jakarta:  Serambi Ilmu Semesta

 

Sumadiria, As Haris, M.Si.(2005).  Jurnalistik Indonesia.  Menulis Berita dan Feature. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

 

Tebba, Sudirman (2005). Jurnalistik Baru. Kampung Utan-Ciputat: Kalam Indonesia

 

Setianti, Eni (2005). “Ragam Jurnalistik Baru dalam Pembeitaan”.Yogyakarta: Andi Offest.

 

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti media massa tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, yang mengakibatkan terjadinya perubahan dimana-mana. Media massa yang semulanya, merupakan sarana informasi kini telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang bisa mengubah perilaku dan pola piker akan dunia luar. Karena informasi yang diberikan media massa sendiri bisa berdampak negative maupun positif.   “masyarakat indonesia lebih terbuka dari kurun waktu sebelumnya. Pintu jedndela dibuka. Cakrawala lebih luas. Perkenalan dengan dunia lain, terutama negara-negara industri barat bertambah akrab. Perkenalan lewat media elektronika membawa arus kesenian populer yang lewat panggung media massa menjadi kesenian massa (junaedhi, 1995: vii-viii)

Informasi yang diberikan oleh berbagai media selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi audience atau masyrakat pada umumnya. Perkembangan media massa dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Kecepatan dan kemudahan untuk mengakses informasi yang di berikan oleh berbagai media, membuat beberapa dari kita menjadi kecanduan untuk mendapatkan informasi. Dalam hal, ini juga media massa merupakan alat penyampaian informasi yang sangat penting dalam kehidupan social bermasyarakat. Media massa sendiri memiliki fungsi sebagai pemabagunan kemajuan bangsa, sebagai sebagai pembentuk opini masyarakat, dan masih banyak lainnya.

Hal ini, telah membuat kita dihadapkan dengan keadaan yang selalu dinamis.  Dalam kehidupan saat ini, manusia tidak terlepas dari keberadaan media sebagai sarana komunikasi.  Sebagai contoh Film, buku, media cetak atau media elektronik adalah yang telah  menjadi bukti kehidupan nyata. Dalam hal tersebut, berbagai sarana tersebut tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari manusia dan sudah merupakan komsumsi public yang bias digunakan kapan saja dan dimana saja.

Media massa merupakan media yang dinikmati oleh seluruh kalangan masyarkat. Penikmatnya berasal dari berbagai kalangan. Orang tua, guru, dosen , mahasiswa, ibu rumah tangga bahkan anak-anak. Dalam hal ini, media harus benar-benar memberikan tayangan yang benar-benar edukatif  bukan memberikan informasi yang dapat merusak pola piker masyarakat.Karena media merupakan tempat utama dalam meberikan opini atau informasi kepada public. Sangat disayangkan jika hak public untuk mendapatkan informasi yang benar sering tidak dapat dipenuhi dan dipercaya karena semua pemberitaan yang diberikan kepada public menyangkut suatu kebohongan yang terkadang membodohi masyarakat dalam hal hanya untuk meraup ekonomi atau hanya karena pengaruh kekuasaan.

Keuntungan yang didapat dalam mengakses media massa adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian kita juga bisa mendapatkan pengetahuan tentang suatu profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilandan kejujuran) dalam membangun suatu aturan norma yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakt. Sedangkan profesional adalah yang berhubungan dengan profesi sesorang yang merupakan sikap atau perilaku dalam menjalankan suatu pekerjaan.

Kualitas dan kuantitas suatu media didunia sangat meningkat pesat dalam memberikan informasi. Jutaan informasi fakta diberikan setiap harinya. Berbagai ragam media semakin menarik. Banyak  manfaat yang diberikan media dan kita juga dapat menambah pengetahuan  tentang beberapa informasi umum. Media tidak hanya sebagai hiburan saja, tetapi apa yang diberikan media dapat dijadikan refrensi contoh dalam kehidupa sehari-hari.

Perkembangan media di Indonesia sudah semakin maju, jaman media cetak perlahan-lahan mulai beralih ke dunia digital dan elektronik. Sayangnya perkembangan media di Indonesia sangat tidak berpegang pada undang-undang pers yaitu no 40 tahun 1999 tentang pers.  Media massa kita  hampir seluruhnya dikuasai oleh para politisi parpol dan digunakan untuk mengangkat kepopuleran mereka dan menutupi keburukan yang sedang menimpa partainya.

Akhir-akhir ini banyak media massa terutama televisi atau media online memberikan informasi yang hanya sekedar menghibur, namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas..  Banyak program-program  yang tidak patut untuk ditayang. Seperti drama action yang hadir pada sebelum jam 10 malam, pada jam diman anak-anak yang jaman sekarang masih menonton televisi. Tindakan antar gang yang sering menunjukkan adegan kekerasan, hal ini tentu tidak pantas ditampilkan. Selain dapat merusak moral, tayangan ini bias membawa pengaruh buruk terhadap psikologis anak. Anak menjadi meniru apa yang dilihat, anak meniru apa yang dilihat, dampaknya bisa terlihat anak-anak akan terlihat dewasa namun tidak sesuai umur. Perilaku antar gang juga bisa ditiru atau siapa yang paling terkuat dan terhebat. Kita tahu anak-anak itu memiliki sifat yang polos apa yang mereka lihat mereka bisa menirukan apa yang dilakukanoleh siapa saja, karena anak adalahpeniru yangbaik.hal ini akan menjadi kebiasaan dalam pergaulan anak-anak, dimana seharusnya pemikiran mereka kita harus memberikan dengan didikan yang edukatif, mengajarkan kasih saying terhadap sesama, mengenalkan mereka pada permainan-permainan. Maka mdari itu media jugaharus bisa mengontrol apayang diberikan kepada masyarakat, karena khalayak untuk media bukan hanya orang tua tetapi anak-anak juga bisa menjadi khalayak mereka.

Selain itu, program infotaiment yang memberikan informasi berupa gossip dan isu mengenai orang-orang yang penting atau orang yang menganggap dirininya sebagai artis. Misalnya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu gosip mengenai foto mesra anatara artis Angel dan Pasha ungu, dalam berita yang dituliskan oleh wowkeren.com ’’ Teka teki yang menyelimuti foto mesra Angel Karamoy dan Pasha Ungu hingga saat ini masih belum terpecahkan.”. gosip itu muncul ketika pasha ungu, pada saat itu sedang menjadi calon wakil Walikota  Palu. Dalam hal ini, penulis rasa berita tersebut tidak menjadi berita yang sangat penting, karena setiap orang memiliki kehidupan pribadi dan terserah seorang actor atau artis ingin melakukan apapun yang penting tidak merugikan Negara, walaupun Pasha ungu selingkuh kita masyarakt tidak punya hak atas apa yang dia lakukan karena itu telah hak pribadinya dia.tetapi setelah Pasha terpilih  menjadi Wakil Walikota Palu berita tersebut pelan-pelan meredup,ada apa sebenarnya ini?

Fenomena tersebut bukan menjadi hal baru lagi tetapi menjadi hal-hal yang sudah biasa untuk dikomsumsi public,apa yang diberi media masyarakat seolah-olah mengatakan “ia” untuk menerimanya tetapi sebenarnya ingin mengungkapkan tetapi disisi lain masyarakat merasa terhibur dengan berita tersebut. Mungkin dalam hal ini, media memberikan informasi mengenai gossip atau isu tentang kehidupan orang-orang penting merupakan suatu cara dalam meraup keuntungan ekonomi bagi medianya, karena tidak ada yang memberi komentar tentang apa yang diberikan media, media juga punya hak atas apa yang harus diberikan. Tetapi itu sebenarnya bisa menjadi dampak buruk bagi kehidupan para audience. Karena apa yang terjadi di media bisa menjadi refleksi bagi kehidupan nyata. Dalam buku Mix Media (Bivins) 2004:3  mengatakan media itu cermin dari kehidupan kita.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menuliskan tentang kasus artis sekaligus orang yang memiliki kepentingan didunia politik yaitu Arzetti Blibina. Dengan isu perselingkuhannya di berbagai media swasta di Indonesia. Arzetti Bilbina Huzani Setiawan lahir di kota lampung 4 september 1976, ia mengawali karinya dengan menjadi seorang model, beberapa tahun menekuni dunia modeli, tak hanya model, arzetti juga beberapa kali sempat mebintangi sinetron dan film, saat ini arzeti bilbina sibuk menjadi anggota DPR dari partai kebangkitan bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai anggota DPR Untuk periode  2014-2019. arzetti bilbina juga pernah menjadi duta ASI (Air Susu Ibu) pad atahun 2005. Pada bulan Oktober lalu Arzeti digosipkan selingkuh dengan seorang Dandim 0816 Sidoarjo Lektol Kav Risky Indra Wijaya.

Kejadian itu bermula ketika Denpom Divisi 2 konstrad mendapat laporan anggota TNI  bersama seorang wanita di hotel Arjuna, lawing, malang. Yakni dandim sidoarjo lektol kav  rizeki sedang bersama arzzeti. Kedua langsung dibawa ke markas denpom divif II tidak lama kemudian suami arzeti dating. Dan sama-sama ke denpom.

Saat itu berbagai media langsung memberitakan kasus tersebut. Media sangat heboh dengan kasus tersebut sehingga mengatakan kasus  penggerebekan tersebut adalah kasus perselingkuhan, sehingga public pun mulai penasaran dan bertanya-tanya siapakah sebenarnya orang yang diisukan berselingkuh dengan arzzeti. Dalam kasus tersebut arzeti merupakan orang penting di dunia politik Indonesia selain itu juga dia penting di dunia entertainment.

Media berlomba-lomba memberikan berita yang membujuk agar audience memilih berita mereka. Tentu ini membuat yang menjadi narasumber beritanya menjadi tertekan dan menjadi dapat berbagai cemooh dari berbagai respon masyarakat, namun hal ini membuat media semakin untung karena, bagi media dengan berita seperti ini masyrakat akan terus mengikuti.

Dalam hal ini pemberitaan mengenai kehidupan public figure, media yang memberitakan terlalu dalam tentang kehidupan seseorang sangat bukan ciri-ciri media yang tidak memahami nilai-nilai dari etika dalam menyampaikan atau menyebar luaskan informasi kepada masyarakat. Etika sendiri merupakan nilai-nilai dan norma-norma menjadi pegangan seseorang atau kelompok tertentu  yang mengaturnya dalam beerinteraksi dengan orang lain dan mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku seseorang. Etika merupakan apa yang pantas kita lakukan. Etika harus diterapkan dalam aktivitas dan kebiasaan kita sehari-hari dan etika ada dalam setiap individu. Pelanggaran terhadap etika yang berlaku, bukan hanya akan merugikan seseorang yang melakukan perbuatan, tetappi juga akan membeahayakan atau merugikan orang lain baik individu.

Etika jurnalistik merupakan standar mengenai perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalisme dalam memberitakannya. Etika  jurnalistik sangat penting. Pentingnya bukan hanya memelihara tau menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi dan menghindarkan  khalayak dari dampak yang bisa merugikan tindakan dan keliru dari seorang jurnalis.

Etika bagi para jurnalis harus diterapkan dalam pelaksanaan mencari dan mengumpulkan informasi sebagai bahan berita atau tulisan. Dalam mengumpulkanberita memenuhi kriteria etik atau tidak.kemudian pratek etika harus dalam penulisan berita yang kemudian dipublikasikan baik melalui media cetak  maupun melalui  media elektronik.

Dalam memperjuangkan prinsip-prinsip kemerdekaan, lembagapers mengutamakan kepentingan publik, menghormati kode etik profesi bersifat jujur dan adil dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas  kepentingan lembaga dan perseorangan, setia kepada profesi danbidanjg tugasnya, sera mengutamakan supremasi hukum. Atas dasar itu, perusahaan pers indonesia menetapkan etika sebagai berikut: (sumandiria, 2005: 245-247):

  • Perusahaan pers ditumbuhkembangkan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi dan sistem manajemen yang sehat.
  • Perusahaan pers tidak menyiarkan hal-hal yang merugikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Perusahaan pers harus terbuka melayani klaim dari masyarakat.
  • Perusahaan pers atas insiatif bersama memelihara iklim yang kondusif, dalam arti berjalannya kemerdekaan pers sebagai landasan dan jaminan bagi tumbuh danberkembangnya industri pers.
  • Perusahaan pers tidak melakukan monopoli pembentukan opini mpublik dan memonopoli kepemilikan terhadap industri media massa.
  • Perusahaan pers bekerja sama dengan sesamanya bagi kehidupan industri per yang saling menguntungkan dan menghindari persaingan curang.
  • Perusahaan harus memiliki standar professi
  • Perusahaan pers menghormati tat krama dan tata cara periklanan indonesia serta wajib memberikan data yang akurat mengenai profil medianya.
  • Perusahaan pers melaksanakan hubungan dengan mitra kerjanya dengan jujur.
  • Perusahaan pers menghormati organisasi-organisasi pers danlembaga lainnya yangberperan dalam pengembangan pers serta menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Etika berpengaruh penting dengan privasi manusia. Apalagi saat ini public figure sulit untuk menjaga privasi mereka sendiri karena kepentingan mereka menjadi orang yang dikenal atau dikagumi banyak orang. Hal ini membuat  banyak orang ingin tahu mengenai privasi orang lain. Namun, Tidak semua yang terjadi pada seorang public figure harus diberitahukan semua orang.

Privasi selalu menjadi tanda kepribadian, sebagai gambaran khas budaya urban sejati, McGinley(1905-1978)( dalam buku Guindi, El Fadwa 1999:138). Hal ini berati privasi merupakan suatu hak pribadi untuk mempertahankan apa yang dilakukan oleh sekelompok atau individu  mengenai urusan personalnya dari publik. Privasi dalam hal ini juga dapat dikatakan sebagai sebuah keamanan untuk diri sendiri atau rahasia pribadi yang tidak orang lain yang tidak perlu ketahui.

Media memberitakan kasus yang diduga perselingkuhan dimedia yang dilakukan oleh public figure menjadi sebuah fakta yang baikbagi media. Tetapi  berita sebagai produk jurnalistik harus mematuhi aturan etika jurnalistik. Pada kasus diatas, media seharusnya memfokuskan permasalahannya pada kasus penggerebekan bukan mengeksploitasi  hal-hal yang masuk kedalam ranah privasi narasumber,  yaitu profil keluarga pelaku atau korban public figure Arzetii Pasha atau Angel. Aji mengingatkan media harus mengetahui batas-batas informasi, apakah menyangkut kepentingan publik atau sekedar ranah privasi. Jika kasus pengerebekkan berhubungan langsung dengan masyarakat, media dapat mengungkapkan dalam bingkai pmberitaan.

Dalam buku Ragam Jurnalistik Baru Dalam Pemberitan (Setianti)2005:80  Paul Johnson jurnalis dan ahli sejarah Amerika Serikat, mengatakan ada tujuh dosa yang memaikan kebebasan pers  salah satunya itu adalah mengenai menggangu privasi  yang pada umumnya dilakukanoleh  wartawan ketika nmelakukan kegiatan peliputan wawancara kehidupan para selebritas atau kaum elit,yang tengah terlibat dalam suatu maslah.  Berbagai cara akan mereka lakukan untuk mendapatkan informasi, misalnya dengan menggunakan kamera untuk mengintai kehidupan mereka atau melakukan wawancara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi.

Pada contoh kasus diatas mengenai kasus yang diduga selingkuh anatara arzetti atau pasha atau angel, bagi bebrapa orang dalam memberikan informasi tersebut mendapat keuntungan yaitu bagi medianya, popularitas medianya meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada pemasukkan. terkadang bagi beberapa selebriti itu akan mengankat namanya menjadi terkenal. Namun disisi lain ada juga kasus tersebut membawa malapetaka bagi rumah tangga mereka, ada juga menjadi tertekan karena pemberitaan yang memojokkan public figure.

Hal ini menjadi bukti bahwa media yang gemar memberitakan atau memberikan informasi mengenai privasi  narasumber atau public figure  dianggap biasa,skandal perselinkuhan atau perceraian para public figure merupakan berita-berita yang tidak layak tetapi terus diberikan pada masyrakat indonesia. Dalam hal ini, media sudah melanggar hak privasi seseorang dengan cara melanggar etika jurnalistik yang harus dilaksanakan. Lebih parah lagi jika pers tidak memiliki idealisme, karena tidak peduli padda kejujuran dan kebenaran  tetapi hanya mencari sensasionalisme, seperti media massa yang memuat gambar porno, agar medianya laku dijual. Jadi hanya semata-mata berorientasi pada komersialisme (tebba, 2005: 50)

Namun sebagian besar media, tanpa terkecuali media swasta, sering melanggar privasi dalam memberikan pemberitaan kepadamasyarakat. Media pers seharusnya memberikan informasi sesuai fakta dan benar tetapi pers sekarang ini semacam pers sensational dan tidakdidasari dengan etika serta merugikan masyarakat. Tentupermasalahan yang ada seperti nin dinilai sangat melanggar kode etik jurnalistik indonesia, wartartawan diingatkan untuk menggunakan cara yang professional termaksuk menghormati hak privasi ataumasalah kehidupan pribadi seseorag.

Kalau pers tidak profesional, maka kebebeasan pers bisa berkembang menjadi anarki, karena liputannya tentang suatu peristiwa akann bisa keliru dan menjadi fitnah bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga mendorong timbulnya pertentangan didalam masyarakat(tebba,2005:50)

Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan dan sebagaisaran memberikan informasi dari pemerintah kepada masyrakat maupun dari masyrakat kepada pemerintah. Komunikasi melalui pers dapat diharapkan mendapat respon yang dapat berupa pengetahuan, pengertian, persamaan presepsi dan partisipasi masyarakat maupun dari masyrakat sehingga pembanguna suatu negara dapat terlaksana. Wartawan indonesia selalu dituntut untuk terikat dengan kode etik jurnalisyang telah disepakati oleh masyarakat dan dkeputusan dewan pers No 03/SK-DP-III/2006. Dalam bagian pertama dari kode etik jurnalisme adalah, mengenai, “dalam fungsi, hak dan kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena pers dituntuntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyrakat”

Kebebasan pers pada dasarnya merupakan kebebasan yang diberikan oleh media massa baik media cetak ataupun elektronik dalam memberikan informasi. Kebebasan pers dituntut tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan sebagai alat atau pemicu konflik. Pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media penyambung lidah rakyat.

Namun pada kenyataannya di indonesia sangat mengalami penurunan, seringkali kita disuguhi dengan  berita-berita yang tidak jelas kebenarannya belum tentu benar tetapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar bisa. Kasus mengenai perselingkuhan para arti yang diberitakan infotaiment benar-benar tidak lagi memperhatikan etika jurnalis nama pelaku atau korban diberitakan begitu saja tanpa memberikan nama samaran atau insial. Hal ini tetu mengesampingkan etika pers terhadap tanggung jawab sosial dari berita yang diberikan. Dalam hal ini berita tersebut bisa menjadi provokatif antarayang lai, yang satu diuntungkan tetapi yang satu juga bisa dirugikan.

Penafsiran kode etik wartawan indonesia (sumandiria, 2005 :263)

  1. Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar

Wartawan indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas dari sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat  yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat.

  1. Wartawan indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada narasumber informasi

Wartawan indonesia memperoleh informasi dari sumber berita/narasumber, termaksud dokumen dan memotret, dilakukan dengan carea-cara yang dapat dipertanggungjawbkan menurut hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal laporan investigasi.

  1. Wartawan indonesia menghormati asa praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat

wartawan indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat esimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi kasus-kasus yang masih dalm proses peradilan. Wartawan tidak memasukan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya, dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.

Dalam pemberitaan kasus sengketa danperbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.

  1. Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

Wartawan indonesia tidak melaporkan atau menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontraversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas program, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

  1. Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi

Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidakmenerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/ narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  1. Wartawan indonesia memiliki ha tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan

Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut  nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga informasi latar belakang.

  1. Wartawan indonesia segera menyabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemebrtaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.

Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yangdirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

Sumber

Bivins, Thomas (2004). “Mixed Media : Moral Distinctions in Adverstising, Public Relation, and journalism”. United State of America: Industrial Avenue.

Guindi, El Fadwa (1999). “ Jilbab antar Kesalehan,Kesopanan, dan Perlawanan”. Jakarta:  Serambi Ilmu Semesta

 

Sumadiria, As Haris, M.Si.(2005).  Jurnalistik Indonesia.  Menulis Berita dan Feature. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

 

Tebba, Sudirman (2005). Jurnalistik Baru. Kampung Utan-Ciputat: Kalam Indonesia

 

Setianti, Eni (2005). “Ragam Jurnalistik Baru dalam Pembeitaan”.Yogyakarta: Andi Offest.

 

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti media massa tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, yang mengakibatkan terjadinya perubahan dimana-mana. Media massa yang semulanya, merupakan sarana informasi kini telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang bisa mengubah perilaku dan pola piker akan dunia luar. Karena informasi yang diberikan media massa sendiri bisa berdampak negative maupun positif.   “masyarakat indonesia lebih terbuka dari kurun waktu sebelumnya. Pintu jedndela dibuka. Cakrawala lebih luas. Perkenalan dengan dunia lain, terutama negara-negara industri barat bertambah akrab. Perkenalan lewat media elektronika membawa arus kesenian populer yang lewat panggung media massa menjadi kesenian massa (junaedhi, 1995: vii-viii)

Informasi yang diberikan oleh berbagai media selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi audience atau masyrakat pada umumnya. Perkembangan media massa dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Kecepatan dan kemudahan untuk mengakses informasi yang di berikan oleh berbagai media, membuat beberapa dari kita menjadi kecanduan untuk mendapatkan informasi. Dalam hal, ini juga media massa merupakan alat penyampaian informasi yang sangat penting dalam kehidupan social bermasyarakat. Media massa sendiri memiliki fungsi sebagai pemabagunan kemajuan bangsa, sebagai sebagai pembentuk opini masyarakat, dan masih banyak lainnya.

Hal ini, telah membuat kita dihadapkan dengan keadaan yang selalu dinamis.  Dalam kehidupan saat ini, manusia tidak terlepas dari keberadaan media sebagai sarana komunikasi.  Sebagai contoh Film, buku, media cetak atau media elektronik adalah yang telah  menjadi bukti kehidupan nyata. Dalam hal tersebut, berbagai sarana tersebut tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari manusia dan sudah merupakan komsumsi public yang bias digunakan kapan saja dan dimana saja.

Media massa merupakan media yang dinikmati oleh seluruh kalangan masyarkat. Penikmatnya berasal dari berbagai kalangan. Orang tua, guru, dosen , mahasiswa, ibu rumah tangga bahkan anak-anak. Dalam hal ini, media harus benar-benar memberikan tayangan yang benar-benar edukatif  bukan memberikan informasi yang dapat merusak pola piker masyarakat.Karena media merupakan tempat utama dalam meberikan opini atau informasi kepada public. Sangat disayangkan jika hak public untuk mendapatkan informasi yang benar sering tidak dapat dipenuhi dan dipercaya karena semua pemberitaan yang diberikan kepada public menyangkut suatu kebohongan yang terkadang membodohi masyarakat dalam hal hanya untuk meraup ekonomi atau hanya karena pengaruh kekuasaan.

Keuntungan yang didapat dalam mengakses media massa adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian kita juga bisa mendapatkan pengetahuan tentang suatu profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilandan kejujuran) dalam membangun suatu aturan norma yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakt. Sedangkan profesional adalah yang berhubungan dengan profesi sesorang yang merupakan sikap atau perilaku dalam menjalankan suatu pekerjaan.

Kualitas dan kuantitas suatu media didunia sangat meningkat pesat dalam memberikan informasi. Jutaan informasi fakta diberikan setiap harinya. Berbagai ragam media semakin menarik. Banyak  manfaat yang diberikan media dan kita juga dapat menambah pengetahuan  tentang beberapa informasi umum. Media tidak hanya sebagai hiburan saja, tetapi apa yang diberikan media dapat dijadikan refrensi contoh dalam kehidupa sehari-hari.

Perkembangan media di Indonesia sudah semakin maju, jaman media cetak perlahan-lahan mulai beralih ke dunia digital dan elektronik. Sayangnya perkembangan media di Indonesia sangat tidak berpegang pada undang-undang pers yaitu no 40 tahun 1999 tentang pers.  Media massa kita  hampir seluruhnya dikuasai oleh para politisi parpol dan digunakan untuk mengangkat kepopuleran mereka dan menutupi keburukan yang sedang menimpa partainya.

Akhir-akhir ini banyak media massa terutama televisi atau media online memberikan informasi yang hanya sekedar menghibur, namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas..  Banyak program-program  yang tidak patut untuk ditayang. Seperti drama action yang hadir pada sebelum jam 10 malam, pada jam diman anak-anak yang jaman sekarang masih menonton televisi. Tindakan antar gang yang sering menunjukkan adegan kekerasan, hal ini tentu tidak pantas ditampilkan. Selain dapat merusak moral, tayangan ini bias membawa pengaruh buruk terhadap psikologis anak. Anak menjadi meniru apa yang dilihat, anak meniru apa yang dilihat, dampaknya bisa terlihat anak-anak akan terlihat dewasa namun tidak sesuai umur. Perilaku antar gang juga bisa ditiru atau siapa yang paling terkuat dan terhebat. Kita tahu anak-anak itu memiliki sifat yang polos apa yang mereka lihat mereka bisa menirukan apa yang dilakukanoleh siapa saja, karena anak adalahpeniru yangbaik.hal ini akan menjadi kebiasaan dalam pergaulan anak-anak, dimana seharusnya pemikiran mereka kita harus memberikan dengan didikan yang edukatif, mengajarkan kasih saying terhadap sesama, mengenalkan mereka pada permainan-permainan. Maka mdari itu media jugaharus bisa mengontrol apayang diberikan kepada masyarakat, karena khalayak untuk media bukan hanya orang tua tetapi anak-anak juga bisa menjadi khalayak mereka.

Selain itu, program infotaiment yang memberikan informasi berupa gossip dan isu mengenai orang-orang yang penting atau orang yang menganggap dirininya sebagai artis. Misalnya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu gosip mengenai foto mesra anatara artis Angel dan Pasha ungu, dalam berita yang dituliskan oleh wowkeren.com ’’ Teka teki yang menyelimuti foto mesra Angel Karamoy dan Pasha Ungu hingga saat ini masih belum terpecahkan.”. gosip itu muncul ketika pasha ungu, pada saat itu sedang menjadi calon wakil Walikota  Palu. Dalam hal ini, penulis rasa berita tersebut tidak menjadi berita yang sangat penting, karena setiap orang memiliki kehidupan pribadi dan terserah seorang actor atau artis ingin melakukan apapun yang penting tidak merugikan Negara, walaupun Pasha ungu selingkuh kita masyarakt tidak punya hak atas apa yang dia lakukan karena itu telah hak pribadinya dia.tetapi setelah Pasha terpilih  menjadi Wakil Walikota Palu berita tersebut pelan-pelan meredup,ada apa sebenarnya ini?

Fenomena tersebut bukan menjadi hal baru lagi tetapi menjadi hal-hal yang sudah biasa untuk dikomsumsi public,apa yang diberi media masyarakat seolah-olah mengatakan “ia” untuk menerimanya tetapi sebenarnya ingin mengungkapkan tetapi disisi lain masyarakat merasa terhibur dengan berita tersebut. Mungkin dalam hal ini, media memberikan informasi mengenai gossip atau isu tentang kehidupan orang-orang penting merupakan suatu cara dalam meraup keuntungan ekonomi bagi medianya, karena tidak ada yang memberi komentar tentang apa yang diberikan media, media juga punya hak atas apa yang harus diberikan. Tetapi itu sebenarnya bisa menjadi dampak buruk bagi kehidupan para audience. Karena apa yang terjadi di media bisa menjadi refleksi bagi kehidupan nyata. Dalam buku Mix Media (Bivins) 2004:3  mengatakan media itu cermin dari kehidupan kita.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menuliskan tentang kasus artis sekaligus orang yang memiliki kepentingan didunia politik yaitu Arzetti Blibina. Dengan isu perselingkuhannya di berbagai media swasta di Indonesia. Arzetti Bilbina Huzani Setiawan lahir di kota lampung 4 september 1976, ia mengawali karinya dengan menjadi seorang model, beberapa tahun menekuni dunia modeli, tak hanya model, arzetti juga beberapa kali sempat mebintangi sinetron dan film, saat ini arzeti bilbina sibuk menjadi anggota DPR dari partai kebangkitan bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai anggota DPR Untuk periode  2014-2019. arzetti bilbina juga pernah menjadi duta ASI (Air Susu Ibu) pad atahun 2005. Pada bulan Oktober lalu Arzeti digosipkan selingkuh dengan seorang Dandim 0816 Sidoarjo Lektol Kav Risky Indra Wijaya.

Kejadian itu bermula ketika Denpom Divisi 2 konstrad mendapat laporan anggota TNI  bersama seorang wanita di hotel Arjuna, lawing, malang. Yakni dandim sidoarjo lektol kav  rizeki sedang bersama arzzeti. Kedua langsung dibawa ke markas denpom divif II tidak lama kemudian suami arzeti dating. Dan sama-sama ke denpom.

Saat itu berbagai media langsung memberitakan kasus tersebut. Media sangat heboh dengan kasus tersebut sehingga mengatakan kasus  penggerebekan tersebut adalah kasus perselingkuhan, sehingga public pun mulai penasaran dan bertanya-tanya siapakah sebenarnya orang yang diisukan berselingkuh dengan arzzeti. Dalam kasus tersebut arzeti merupakan orang penting di dunia politik Indonesia selain itu juga dia penting di dunia entertainment.

Media berlomba-lomba memberikan berita yang membujuk agar audience memilih berita mereka. Tentu ini membuat yang menjadi narasumber beritanya menjadi tertekan dan menjadi dapat berbagai cemooh dari berbagai respon masyarakat, namun hal ini membuat media semakin untung karena, bagi media dengan berita seperti ini masyrakat akan terus mengikuti.

Dalam hal ini pemberitaan mengenai kehidupan public figure, media yang memberitakan terlalu dalam tentang kehidupan seseorang sangat bukan ciri-ciri media yang tidak memahami nilai-nilai dari etika dalam menyampaikan atau menyebar luaskan informasi kepada masyarakat. Etika sendiri merupakan nilai-nilai dan norma-norma menjadi pegangan seseorang atau kelompok tertentu  yang mengaturnya dalam beerinteraksi dengan orang lain dan mempelajari tentang baik buruknya tingkah laku seseorang. Etika merupakan apa yang pantas kita lakukan. Etika harus diterapkan dalam aktivitas dan kebiasaan kita sehari-hari dan etika ada dalam setiap individu. Pelanggaran terhadap etika yang berlaku, bukan hanya akan merugikan seseorang yang melakukan perbuatan, tetappi juga akan membeahayakan atau merugikan orang lain baik individu.

Etika jurnalistik merupakan standar mengenai perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalisme dalam memberitakannya. Etika  jurnalistik sangat penting. Pentingnya bukan hanya memelihara tau menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi dan menghindarkan  khalayak dari dampak yang bisa merugikan tindakan dan keliru dari seorang jurnalis.

Etika bagi para jurnalis harus diterapkan dalam pelaksanaan mencari dan mengumpulkan informasi sebagai bahan berita atau tulisan. Dalam mengumpulkanberita memenuhi kriteria etik atau tidak.kemudian pratek etika harus dalam penulisan berita yang kemudian dipublikasikan baik melalui media cetak  maupun melalui  media elektronik.

Dalam memperjuangkan prinsip-prinsip kemerdekaan, lembagapers mengutamakan kepentingan publik, menghormati kode etik profesi bersifat jujur dan adil dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas  kepentingan lembaga dan perseorangan, setia kepada profesi danbidanjg tugasnya, sera mengutamakan supremasi hukum. Atas dasar itu, perusahaan pers indonesia menetapkan etika sebagai berikut: (sumandiria, 2005: 245-247):

  • Perusahaan pers ditumbuhkembangkan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi dan sistem manajemen yang sehat.
  • Perusahaan pers tidak menyiarkan hal-hal yang merugikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Perusahaan pers harus terbuka melayani klaim dari masyarakat.
  • Perusahaan pers atas insiatif bersama memelihara iklim yang kondusif, dalam arti berjalannya kemerdekaan pers sebagai landasan dan jaminan bagi tumbuh danberkembangnya industri pers.
  • Perusahaan pers tidak melakukan monopoli pembentukan opini mpublik dan memonopoli kepemilikan terhadap industri media massa.
  • Perusahaan pers bekerja sama dengan sesamanya bagi kehidupan industri per yang saling menguntungkan dan menghindari persaingan curang.
  • Perusahaan harus memiliki standar professi
  • Perusahaan pers menghormati tat krama dan tata cara periklanan indonesia serta wajib memberikan data yang akurat mengenai profil medianya.
  • Perusahaan pers melaksanakan hubungan dengan mitra kerjanya dengan jujur.
  • Perusahaan pers menghormati organisasi-organisasi pers danlembaga lainnya yangberperan dalam pengembangan pers serta menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Etika berpengaruh penting dengan privasi manusia. Apalagi saat ini public figure sulit untuk menjaga privasi mereka sendiri karena kepentingan mereka menjadi orang yang dikenal atau dikagumi banyak orang. Hal ini membuat  banyak orang ingin tahu mengenai privasi orang lain. Namun, Tidak semua yang terjadi pada seorang public figure harus diberitahukan semua orang.

Privasi selalu menjadi tanda kepribadian, sebagai gambaran khas budaya urban sejati, McGinley(1905-1978)( dalam buku Guindi, El Fadwa 1999:138). Hal ini berati privasi merupakan suatu hak pribadi untuk mempertahankan apa yang dilakukan oleh sekelompok atau individu  mengenai urusan personalnya dari publik. Privasi dalam hal ini juga dapat dikatakan sebagai sebuah keamanan untuk diri sendiri atau rahasia pribadi yang tidak orang lain yang tidak perlu ketahui.

Media memberitakan kasus yang diduga perselingkuhan dimedia yang dilakukan oleh public figure menjadi sebuah fakta yang baikbagi media. Tetapi  berita sebagai produk jurnalistik harus mematuhi aturan etika jurnalistik. Pada kasus diatas, media seharusnya memfokuskan permasalahannya pada kasus penggerebekan bukan mengeksploitasi  hal-hal yang masuk kedalam ranah privasi narasumber,  yaitu profil keluarga pelaku atau korban public figure Arzetii Pasha atau Angel. Aji mengingatkan media harus mengetahui batas-batas informasi, apakah menyangkut kepentingan publik atau sekedar ranah privasi. Jika kasus pengerebekkan berhubungan langsung dengan masyarakat, media dapat mengungkapkan dalam bingkai pmberitaan.

Dalam buku Ragam Jurnalistik Baru Dalam Pemberitan (Setianti)2005:80  Paul Johnson jurnalis dan ahli sejarah Amerika Serikat, mengatakan ada tujuh dosa yang memaikan kebebasan pers  salah satunya itu adalah mengenai menggangu privasi  yang pada umumnya dilakukanoleh  wartawan ketika nmelakukan kegiatan peliputan wawancara kehidupan para selebritas atau kaum elit,yang tengah terlibat dalam suatu maslah.  Berbagai cara akan mereka lakukan untuk mendapatkan informasi, misalnya dengan menggunakan kamera untuk mengintai kehidupan mereka atau melakukan wawancara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi.

Pada contoh kasus diatas mengenai kasus yang diduga selingkuh anatara arzetti atau pasha atau angel, bagi bebrapa orang dalam memberikan informasi tersebut mendapat keuntungan yaitu bagi medianya, popularitas medianya meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada pemasukkan. terkadang bagi beberapa selebriti itu akan mengankat namanya menjadi terkenal. Namun disisi lain ada juga kasus tersebut membawa malapetaka bagi rumah tangga mereka, ada juga menjadi tertekan karena pemberitaan yang memojokkan public figure.

Hal ini menjadi bukti bahwa media yang gemar memberitakan atau memberikan informasi mengenai privasi  narasumber atau public figure  dianggap biasa,skandal perselinkuhan atau perceraian para public figure merupakan berita-berita yang tidak layak tetapi terus diberikan pada masyrakat indonesia. Dalam hal ini, media sudah melanggar hak privasi seseorang dengan cara melanggar etika jurnalistik yang harus dilaksanakan. Lebih parah lagi jika pers tidak memiliki idealisme, karena tidak peduli padda kejujuran dan kebenaran  tetapi hanya mencari sensasionalisme, seperti media massa yang memuat gambar porno, agar medianya laku dijual. Jadi hanya semata-mata berorientasi pada komersialisme (tebba, 2005: 50)

Namun sebagian besar media, tanpa terkecuali media swasta, sering melanggar privasi dalam memberikan pemberitaan kepadamasyarakat. Media pers seharusnya memberikan informasi sesuai fakta dan benar tetapi pers sekarang ini semacam pers sensational dan tidakdidasari dengan etika serta merugikan masyarakat. Tentupermasalahan yang ada seperti nin dinilai sangat melanggar kode etik jurnalistik indonesia, wartartawan diingatkan untuk menggunakan cara yang professional termaksuk menghormati hak privasi ataumasalah kehidupan pribadi seseorag.

Kalau pers tidak profesional, maka kebebeasan pers bisa berkembang menjadi anarki, karena liputannya tentang suatu peristiwa akann bisa keliru dan menjadi fitnah bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga mendorong timbulnya pertentangan didalam masyarakat(tebba,2005:50)

Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan dan sebagaisaran memberikan informasi dari pemerintah kepada masyrakat maupun dari masyrakat kepada pemerintah. Komunikasi melalui pers dapat diharapkan mendapat respon yang dapat berupa pengetahuan, pengertian, persamaan presepsi dan partisipasi masyarakat maupun dari masyrakat sehingga pembanguna suatu negara dapat terlaksana. Wartawan indonesia selalu dituntut untuk terikat dengan kode etik jurnalisyang telah disepakati oleh masyarakat dan dkeputusan dewan pers No 03/SK-DP-III/2006. Dalam bagian pertama dari kode etik jurnalisme adalah, mengenai, “dalam fungsi, hak dan kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena pers dituntuntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyrakat”

Kebebasan pers pada dasarnya merupakan kebebasan yang diberikan oleh media massa baik media cetak ataupun elektronik dalam memberikan informasi. Kebebasan pers dituntut tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan sebagai alat atau pemicu konflik. Pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media penyambung lidah rakyat.

Namun pada kenyataannya di indonesia sangat mengalami penurunan, seringkali kita disuguhi dengan  berita-berita yang tidak jelas kebenarannya belum tentu benar tetapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar bisa. Kasus mengenai perselingkuhan para arti yang diberitakan infotaiment benar-benar tidak lagi memperhatikan etika jurnalis nama pelaku atau korban diberitakan begitu saja tanpa memberikan nama samaran atau insial. Hal ini tetu mengesampingkan etika pers terhadap tanggung jawab sosial dari berita yang diberikan. Dalam hal ini berita tersebut bisa menjadi provokatif antarayang lai, yang satu diuntungkan tetapi yang satu juga bisa dirugikan.

Penafsiran kode etik wartawan indonesia (sumandiria, 2005 :263)

  1. Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar

Wartawan indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas dari sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat  yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat.

  1. Wartawan indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada narasumber informasi

Wartawan indonesia memperoleh informasi dari sumber berita/narasumber, termaksud dokumen dan memotret, dilakukan dengan carea-cara yang dapat dipertanggungjawbkan menurut hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal laporan investigasi.

  1. Wartawan indonesia menghormati asa praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat

wartawan indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat esimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi kasus-kasus yang masih dalm proses peradilan. Wartawan tidak memasukan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya, dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.

Dalam pemberitaan kasus sengketa danperbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.

  1. Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

Wartawan indonesia tidak melaporkan atau menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontraversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas program, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

  1. Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi

Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidakmenerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/ narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  1. Wartawan indonesia memiliki ha tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan

Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut  nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga informasi latar belakang.

  1. Wartawan indonesia segera menyabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemebrtaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.

Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yangdirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

Sumber

Bivins, Thomas (2004). “Mixed Media : Moral Distinctions in Adverstising, Public Relation, and journalism”. United State of America: Industrial Avenue.

Guindi, El Fadwa (1999). “ Jilbab antar Kesalehan,Kesopanan, dan Perlawanan”. Jakarta:  Serambi Ilmu Semesta

 

Sumadiria, As Haris, M.Si.(2005).  Jurnalistik Indonesia.  Menulis Berita dan Feature. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

 

Tebba, Sudirman (2005). Jurnalistik Baru. Kampung Utan-Ciputat: Kalam Indonesia

 

Setianti, Eni (2005). “Ragam Jurnalistik Baru dalam Pembeitaan”.Yogyakarta: Andi Offest.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun