Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yangdirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Sumber
Bivins, Thomas (2004). “Mixed Media : Moral Distinctions in Adverstising, Public Relation, and journalism”. United State of America: Industrial Avenue.
Guindi, El Fadwa (1999). “ Jilbab antar Kesalehan,Kesopanan, dan Perlawanan”. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta
Sumadiria, As Haris, M.Si.(2005). Jurnalistik Indonesia. Menulis Berita dan Feature. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Tebba, Sudirman (2005). Jurnalistik Baru. Kampung Utan-Ciputat: Kalam Indonesia
Setianti, Eni (2005). “Ragam Jurnalistik Baru dalam Pembeitaan”.Yogyakarta: Andi Offest.