Mohon tunggu...
HiKristina
HiKristina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hi aku selalu cantik

kristin ingin membuat berita

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Privacy or Not Privacy

15 Desember 2015   12:39 Diperbarui: 15 Desember 2015   17:24 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam pemberitaan kasus sengketa danperbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.

  1. Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

Wartawan indonesia tidak melaporkan atau menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontraversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas program, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

  1. Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi

Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidakmenerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/ narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  1. Wartawan indonesia memiliki ha tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan

Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut  nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga informasi latar belakang.

  1. Wartawan indonesia segera menyabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemebrtaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.

Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yangdirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

Sumber

Bivins, Thomas (2004). “Mixed Media : Moral Distinctions in Adverstising, Public Relation, and journalism”. United State of America: Industrial Avenue.

Guindi, El Fadwa (1999). “ Jilbab antar Kesalehan,Kesopanan, dan Perlawanan”. Jakarta:  Serambi Ilmu Semesta

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun