wartawan indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat esimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi kasus-kasus yang masih dalm proses peradilan. Wartawan tidak memasukan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya, dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.
Dalam pemberitaan kasus sengketa danperbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.
- Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
Wartawan indonesia tidak melaporkan atau menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontraversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas program, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.
- Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi
Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidakmenerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita/ narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Wartawan indonesia memiliki ha tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan
Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga informasi latar belakang.
- Wartawan indonesia segera menyabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab
Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemebrtaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.
Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yangdirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Sumber
Bivins, Thomas (2004). “Mixed Media : Moral Distinctions in Adverstising, Public Relation, and journalism”. United State of America: Industrial Avenue.
Guindi, El Fadwa (1999). “ Jilbab antar Kesalehan,Kesopanan, dan Perlawanan”. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta