Mohon tunggu...
HiKristina
HiKristina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hi aku selalu cantik

kristin ingin membuat berita

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Privacy or Not Privacy

15 Desember 2015   12:39 Diperbarui: 15 Desember 2015   17:24 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Etika bagi para jurnalis harus diterapkan dalam pelaksanaan mencari dan mengumpulkan informasi sebagai bahan berita atau tulisan. Dalam mengumpulkanberita memenuhi kriteria etik atau tidak.kemudian pratek etika harus dalam penulisan berita yang kemudian dipublikasikan baik melalui media cetak  maupun melalui  media elektronik.

Dalam memperjuangkan prinsip-prinsip kemerdekaan, lembagapers mengutamakan kepentingan publik, menghormati kode etik profesi bersifat jujur dan adil dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas  kepentingan lembaga dan perseorangan, setia kepada profesi danbidanjg tugasnya, sera mengutamakan supremasi hukum. Atas dasar itu, perusahaan pers indonesia menetapkan etika sebagai berikut: (sumandiria, 2005: 245-247):

  • Perusahaan pers ditumbuhkembangkan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi dan sistem manajemen yang sehat.
  • Perusahaan pers tidak menyiarkan hal-hal yang merugikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Perusahaan pers harus terbuka melayani klaim dari masyarakat.
  • Perusahaan pers atas insiatif bersama memelihara iklim yang kondusif, dalam arti berjalannya kemerdekaan pers sebagai landasan dan jaminan bagi tumbuh danberkembangnya industri pers.
  • Perusahaan pers tidak melakukan monopoli pembentukan opini mpublik dan memonopoli kepemilikan terhadap industri media massa.
  • Perusahaan pers bekerja sama dengan sesamanya bagi kehidupan industri per yang saling menguntungkan dan menghindari persaingan curang.
  • Perusahaan harus memiliki standar professi
  • Perusahaan pers menghormati tat krama dan tata cara periklanan indonesia serta wajib memberikan data yang akurat mengenai profil medianya.
  • Perusahaan pers melaksanakan hubungan dengan mitra kerjanya dengan jujur.
  • Perusahaan pers menghormati organisasi-organisasi pers danlembaga lainnya yangberperan dalam pengembangan pers serta menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Etika berpengaruh penting dengan privasi manusia. Apalagi saat ini public figure sulit untuk menjaga privasi mereka sendiri karena kepentingan mereka menjadi orang yang dikenal atau dikagumi banyak orang. Hal ini membuat  banyak orang ingin tahu mengenai privasi orang lain. Namun, Tidak semua yang terjadi pada seorang public figure harus diberitahukan semua orang.

Privasi selalu menjadi tanda kepribadian, sebagai gambaran khas budaya urban sejati, McGinley(1905-1978)( dalam buku Guindi, El Fadwa 1999:138). Hal ini berati privasi merupakan suatu hak pribadi untuk mempertahankan apa yang dilakukan oleh sekelompok atau individu  mengenai urusan personalnya dari publik. Privasi dalam hal ini juga dapat dikatakan sebagai sebuah keamanan untuk diri sendiri atau rahasia pribadi yang tidak orang lain yang tidak perlu ketahui.

Media memberitakan kasus yang diduga perselingkuhan dimedia yang dilakukan oleh public figure menjadi sebuah fakta yang baikbagi media. Tetapi  berita sebagai produk jurnalistik harus mematuhi aturan etika jurnalistik. Pada kasus diatas, media seharusnya memfokuskan permasalahannya pada kasus penggerebekan bukan mengeksploitasi  hal-hal yang masuk kedalam ranah privasi narasumber,  yaitu profil keluarga pelaku atau korban public figure Arzetii Pasha atau Angel. Aji mengingatkan media harus mengetahui batas-batas informasi, apakah menyangkut kepentingan publik atau sekedar ranah privasi. Jika kasus pengerebekkan berhubungan langsung dengan masyarakat, media dapat mengungkapkan dalam bingkai pmberitaan.

Dalam buku Ragam Jurnalistik Baru Dalam Pemberitan (Setianti)2005:80  Paul Johnson jurnalis dan ahli sejarah Amerika Serikat, mengatakan ada tujuh dosa yang memaikan kebebasan pers  salah satunya itu adalah mengenai menggangu privasi  yang pada umumnya dilakukanoleh  wartawan ketika nmelakukan kegiatan peliputan wawancara kehidupan para selebritas atau kaum elit,yang tengah terlibat dalam suatu maslah.  Berbagai cara akan mereka lakukan untuk mendapatkan informasi, misalnya dengan menggunakan kamera untuk mengintai kehidupan mereka atau melakukan wawancara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi.

Pada contoh kasus diatas mengenai kasus yang diduga selingkuh anatara arzetti atau pasha atau angel, bagi bebrapa orang dalam memberikan informasi tersebut mendapat keuntungan yaitu bagi medianya, popularitas medianya meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada pemasukkan. terkadang bagi beberapa selebriti itu akan mengankat namanya menjadi terkenal. Namun disisi lain ada juga kasus tersebut membawa malapetaka bagi rumah tangga mereka, ada juga menjadi tertekan karena pemberitaan yang memojokkan public figure.

Hal ini menjadi bukti bahwa media yang gemar memberitakan atau memberikan informasi mengenai privasi  narasumber atau public figure  dianggap biasa,skandal perselinkuhan atau perceraian para public figure merupakan berita-berita yang tidak layak tetapi terus diberikan pada masyrakat indonesia. Dalam hal ini, media sudah melanggar hak privasi seseorang dengan cara melanggar etika jurnalistik yang harus dilaksanakan. Lebih parah lagi jika pers tidak memiliki idealisme, karena tidak peduli padda kejujuran dan kebenaran  tetapi hanya mencari sensasionalisme, seperti media massa yang memuat gambar porno, agar medianya laku dijual. Jadi hanya semata-mata berorientasi pada komersialisme (tebba, 2005: 50)

Namun sebagian besar media, tanpa terkecuali media swasta, sering melanggar privasi dalam memberikan pemberitaan kepadamasyarakat. Media pers seharusnya memberikan informasi sesuai fakta dan benar tetapi pers sekarang ini semacam pers sensational dan tidakdidasari dengan etika serta merugikan masyarakat. Tentupermasalahan yang ada seperti nin dinilai sangat melanggar kode etik jurnalistik indonesia, wartartawan diingatkan untuk menggunakan cara yang professional termaksuk menghormati hak privasi ataumasalah kehidupan pribadi seseorag.

Kalau pers tidak profesional, maka kebebeasan pers bisa berkembang menjadi anarki, karena liputannya tentang suatu peristiwa akann bisa keliru dan menjadi fitnah bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga mendorong timbulnya pertentangan didalam masyarakat(tebba,2005:50)

Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan dan sebagaisaran memberikan informasi dari pemerintah kepada masyrakat maupun dari masyrakat kepada pemerintah. Komunikasi melalui pers dapat diharapkan mendapat respon yang dapat berupa pengetahuan, pengertian, persamaan presepsi dan partisipasi masyarakat maupun dari masyrakat sehingga pembanguna suatu negara dapat terlaksana. Wartawan indonesia selalu dituntut untuk terikat dengan kode etik jurnalisyang telah disepakati oleh masyarakat dan dkeputusan dewan pers No 03/SK-DP-III/2006. Dalam bagian pertama dari kode etik jurnalisme adalah, mengenai, “dalam fungsi, hak dan kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena pers dituntuntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyrakat”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun