Dalam kasus ini, Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, secara fisik terbukti menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari pihak penyedia barang untuk pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19. Suap ini diberikan melalui perantara dalam bentuk uang tunai.
Pelaku juga menandatangani kontrak yang mengarahkan pengadaan kepada perusahaan tertentu dengan imbalan komisi.
Mens rea (niat jahat):
Juliari memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan situasi darurat pandemi. Niat jahat terlihat dari perencanaan sistematis untuk menetapkan "fee" atau komisi dari setiap paket bansos yang disalurkan.
Sikap sembrono terhadap kerugian masyarakat dalam situasi pandemi menunjukkan adanya kesadaran penuh bahwa tindakannya akan berdampak buruk.
Kasus Korupsi Hambalang
Deskripsi Kasus:
Actus reus (tindakan fisik):
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang melibatkan penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, dan pemberian suap kepada pejabat pemerintah. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, terlibat dalam menandatangani kontrak yang merugikan negara.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 706 miliar.
Mens rea (niat jahat):