Pelaku tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan pelanggaran hukum.
Contoh: Mengabaikan perawatan anak yang menjadi tanggung jawabnya hingga terjadi cedera serius.
4. Sikap Sembrono (Recklessness):
Pelaku sadar bahwa tindakannya dapat menimbulkan risiko bahaya atau melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya.
Contoh: Mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan.
Prinsip Mens Rea:
Hukum pidana umumnya mengharuskan adanya mens rea untuk mengkategorikan suatu tindakan sebagai tindak pidana. Prinsip ini dirangkum dalam ungkapan Latin "Actus non facit reum nisi mens sit rea", yang berarti "suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali dilakukan dengan pikiran yang bersalah."
Contoh dalam Kasus Korupsi:
Dalam tindak korupsi, mens rea dapat berupa:
Niat untuk menerima suap dengan tujuan memperkaya diri.
Kesadaran bahwa memalsukan dokumen akan merugikan negara, tetapi tetap dilakukan.