Mohon tunggu...
Khodijah aliya
Khodijah aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Khodijah Aliya (43223010197) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pentingnya Actus Reus:

Actus reus adalah dasar dalam menentukan tanggung jawab pidana, karena hukum tidak dapat menghukum seseorang hanya berdasarkan niat (mens rea) tanpa tindakan nyata yang melanggar hukum.
Apa itu mens rea?

Mens rea adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada elemen mental atau niat jahat dari pelaku saat melakukan tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran yang bersalah." Mens rea menunjukkan kondisi mental pelaku, seperti kesengajaan, kelalaian, atau sikap sembrono terhadap akibat dari perbuatannya.

Elemen-Elemen Mens Rea:

1. Kesengajaan (Intentional):

Pelaku secara sadar dan dengan tujuan tertentu melakukan tindak pidana.

Contoh: Seseorang merencanakan dan melakukan pencurian.

2. Pengetahuan (Knowledge):

Pelaku mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya.

Contoh: Menjual barang curian dengan menyadari asal-usulnya.

3. Kelalaian (Negligence):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun