2. Kelalaian (Omission):
Ketidakmauan atau kegagalan untuk melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum, seperti tidak memberikan perawatan yang diperlukan kepada anak yang berada di bawah tanggung jawab hukum.
3. Keadaan atau Situasi:
Kondisi di mana seseorang ditemukan dalam situasi melanggar hukum, seperti berada dalam keadaan mabuk di tempat umum atau memiliki barang ilegal.
Contoh dalam Tindak Korupsi:
Dalam konteks korupsi, actus reus dapat berupa:
Menerima suap.
Menyalahgunakan dana publik.
Menandatangani dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Agar tindakan dianggap sebagai tindak pidana penuh, actus reus harus disertai dengan mens rea (niat jahat). Tanpa niat jahat atau kesengajaan, sebuah tindakan yang tampaknya ilegal mungkin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Contohnya, seseorang yang secara tidak sengaja menerima uang yang merupakan hasil korupsi mungkin tidak dianggap bersalah jika tidak ada bukti niat jahat.