Mohon tunggu...
Khodijah aliya
Khodijah aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Khodijah Aliya (43223010197) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kelalaian (Omission):

Ketidakmauan atau kegagalan untuk melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum, seperti tidak memberikan perawatan yang diperlukan kepada anak yang berada di bawah tanggung jawab hukum.

3. Keadaan atau Situasi:

Kondisi di mana seseorang ditemukan dalam situasi melanggar hukum, seperti berada dalam keadaan mabuk di tempat umum atau memiliki barang ilegal.

Contoh dalam Tindak Korupsi:

Dalam konteks korupsi, actus reus dapat berupa:

Menerima suap.

Menyalahgunakan dana publik.

Menandatangani dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hubungan dengan Mens Rea:

Agar tindakan dianggap sebagai tindak pidana penuh, actus reus harus disertai dengan mens rea (niat jahat). Tanpa niat jahat atau kesengajaan, sebuah tindakan yang tampaknya ilegal mungkin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Contohnya, seseorang yang secara tidak sengaja menerima uang yang merupakan hasil korupsi mungkin tidak dianggap bersalah jika tidak ada bukti niat jahat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun