Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Deskripsi Kasus:
Actus reus (tindakan fisik):
Dalam kasus korupsi ini, beberapa pejabat dan pihak terkait terbukti secara fisik melakukan tindakan seperti menerima suap, menyalahgunakan dana proyek, dan memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Misalnya, terdapat transfer dana langsung dan pemberian uang tunai kepada pejabat pemerintah.
Penyalahgunaan anggaran menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Mens rea (niat jahat):
Para pelaku, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya kesengajaan untuk memanipulasi anggaran, mengatur lelang proyek, dan menerima komisi atau uang suap dari perusahaan penyedia barang.
Niat jahat terlihat dari perencanaan dan koordinasi yang sistematis untuk mengatur distribusi dana hasil korupsi di antara para pelaku.
Kasus Korupsi Bansos COVID-19 (Juliari Batubara)
Deskripsi Kasus:
Actus reus (tindakan fisik):