Para pelaku secara sadar memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pengadaan proyek kepada pihak-pihak tertentu dengan niat mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka tahu bahwa tindakan mereka melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya demi keuntungan finansial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!