Mohon tunggu...
Khodijah aliya
Khodijah aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Khodijah Aliya (43223010197) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanpa bukti niat bersalah, seseorang mungkin dihukum secara tidak adil atas tindakan yang sebenarnya tidak disengaja atau di luar kendalinya.

Mengapa Keduanya Harus Ada Bersamaan?

1. Menjamin Keberadaan Tindak Pidana yang Lengkap:

Untuk menyatakan seseorang bersalah dalam hukum pidana, diperlukan kombinasi actus reus (tindakan nyata) dan mens rea (niat bersalah). Ini memastikan bahwa suatu pelanggaran benar-benar terjadi secara hukum.

Contoh: Dalam kasus korupsi, harus ada bukti tindakan fisik, seperti menerima suap (actus reus), dan bukti bahwa penerimaan itu dilakukan dengan kesadaran dan niat (mens rea).

2. Menghindari Kriminalisasi yang Tidak Perlu:

Tanpa mens rea, seseorang yang tidak sengaja melakukan kesalahan (misalnya, karena kebingungan) bisa saja dihukum. Sebaliknya, tanpa actus reus, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena memiliki pikiran buruk.

3. Menjaga Keseimbangan Hukum dan Keadilan:

Kombinasi actus reus dan mens rea menciptakan sistem hukum pidana yang adil, di mana hanya orang yang benar-benar melakukan tindakan ilegal dengan niat jahat yang dapat dihukum.

Contoh kasus actus reus dan mens rea di indonesia ?

Berikut adalah contoh kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat jahat):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun