Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Operasi Tunda Pemilu dan Pembangkangan terhadap Konstitusi

26 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kajian Bersama BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, BEM Fakultas Hukum, dan BEM Universitas

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

PENDAHULUAN

Sebagai suatu negara dengan paham demokrasi, kontestasi pemilu menjadi salah satu pondasi bagi Indonesia dalam bernegara. Pesta demokrasi bagi rakyat ini menjadi gambaran betapa vitalnya peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. 

Secara singk at pemilu diartikan sebagai proses pemilihan dalam mengisi jabatan-jabatan politik yang dilakukan agar masyarakat dapat secara kolektif menentukan aktor yang menjabat di dalam pemerintahan agar sesuai dengan aspirasi yang diinginkan oleh rakyat itu sendiri.

Dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia mengalami berbagai perubahan. Mulai dari masa orde lama di tahun 1955 ketika Indonesia menganut sistem parlementer, lalu di era orde baru khususnya di tahun 1977 terjadi fusi dari partai politik yang semula terdapat sepuluh partai politik lalu digabung hingga menjadi tiga partai politik saja. 

Di era reformasi sendiri terdapat penyesuaian, salah satunya adalah pada pemilu 2009. Pada pemilu 2009 ini, sistem yang dianut adalah proporsional terbuka. Sebelumnya pada pemilu 2004, Indonesia masih menganut sistem proporsional tertutup. 

Berbagai fenomena yang terjadi di dalam pemilu ini menjadi gambaran adanya penyesuaian secara terus menerus yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengoptimalisasikan penyelenggaraan pemilu demi tercapainya budaya serta iklim demokrasi yang sehat. 

Selain itu dalam mengoptimalisasikan penyelenggaraannya, pemerintah mendirikan KPU sebagai komisi yang bertugas dalam menyelenggarakan pemilu serta Bawaslu yang bertugas dalam mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, selama proses penyelenggaraannya, pemilu di Indonesia juga banyak diwarnai oleh berbagai fenomena politik. Salah satu fenomena yang terjadi adalah penundaan pemilu yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

Salah satunya adalah penundaan pilkada yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia akibat dari keluarnya Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur mengenai penundaan pilkada yang akan diselenggarakan pada 2024 secara serentak. Hal ini menyebabkan banyak daerah yang masa periodenya berakhir pada 2022 dan 2023 seperti DKI Jakarta (2022), Jawa Barat (2022), dan Jawa Timur (2023) harus digantikan untuk sementara oleh Plt Gubernur sampai pemilu serentak pada 2024. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun