Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Islam: Munakahat

13 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:39 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JENIS-JENIS PERKAWINAN

Dalam KHI, ada beberapa jenis perkawinan yang dapat dilakukan. Hal tersebut meliputi :

Monogami.

Monogami adalah hal yang universal berlaku dalam urusan perkawinan. Hal yang sama juga berlaku dalam perkawinan Islam. Dalam Penjelasan pasal 3 ayat 1 KHI juga menerangkan bahwa KHI merupakan undang-undang yang menganut asas monogami, kecuali atas hal yang diperbolehkan oleh hukum dan agama orang tersebut, seorang dapat beristri lebih dari seorang.

Poligami.

Dalam bahasa hukum, poligami dikenal dengan terma Beristri Lebih Satu Orang. Merupakan jenis pernikahan yang diperbolehkan. Kebolehan poligami dilakukan dengan syarat yang meliputi:

  • Mendapat izin dari pengadilan.
  • Memiliki harta kekayaan yang banyak.
  • Memperlakukan semua istrinya dan anaknya dengan adil.
  • Maksimal empat orang istri.
  • Mendapat persetujuan dari istri pertama.
  • Terdapat kendala dalam hubungan perkawinan, misal istri cacat badan, tidak melahirkan keturunan, dan sebagainya.

Nikah Sirri

Merupakan bentuk pernikahan diam-diam. Diam-diam disini maksudnya pernikahan tersebut bersifat rahasia dan tertutup, dimana pihak pemerintah tidak mengetahuinya. Secara legalitas, bentuk pernikahan ini dianggap bermasalah karena memiliki akibat berkepanjangan, terutama bila pasangan memiliki anak, karena secara administratif anak terhitung sebagai warga negara.

Kawin Hamil

Merupakan bentuk kawin yang terjadi karena persetubuhan di luar nikah, menyebabkan wanita tersebut hamil. Dalam konteks ini, wanita tersebut dapat dikawinkan dengan pria yang menghamili. Biasa dilakukan untuk mengatasi zina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban si pria.

Nikah Mut'ah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun