"masak apa, mom?"
"ini, kesukaan kita." Jawab wanita itu santai, sedikit mengerling ke mahluk kecil yang tampak ingin mengintip isi penggorengan. "papa kapan pulang?" tanya anak itu, polos. Beberapa detik fokus ibu muda itu tersirap ke arah penggorengan. setelah diam sesaat, dia tersenyum kepada anaknya sambil berkata, "hari ini papamu ga pulang, nak.. Dia di rumah mama kamu yang lain. Kasian mama kamu di rumahnya sendirian. Kalo mamah kan, ada adek disini."
Paragraf diatas adalah cuplik sederhana kehidupan anak dengan ayah yang berpoligami. Benar-salah, baik-buruk, tepat-tidak tepat, atau bebas nilai, penulis serahkan pada pembaca yang menilai perbuatan si ayah. Yang jelas, poligami sendiri memiliki dasar hukum di Indonesia, yang diatur dalam KHI tentang perkawinan.
DEFINISI
Munakahat secara sederhana adalah perkawinan. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), ketentuan tentang Munakahat diatur dalam Buku I Hukum Perkawinan. Pasal 2 KHI berbunyi : "Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah."
Mitssaqan ghalidzan atau akad yang sangat kuat dapat ditemukan dalam an-nisa 21 yang juga dapat dilihat dalam Al-quran versi Kemenag. Pada intinya, membicarakan tentang suatu ikatan yang sangat kuat dan bukan suatu hubungan keperdataan, dimana tujuannya adalah untuk menaati perintah Allah, sekaligus bentuk ibadah.
SYARAT MENIKAH
Ada Calon mempelai
Dalam hal ini, dipertegas bahwa calon mempelai adalah seorang pria dan seorang wanita. Untuk usia, calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri berumur 16 tahun. Keduanya harus Agama Islam dan setuju untuk kawin.
Ada Wali.
Wali disini harus memenuhi syarat setidaknya seorang laki-laki, muslim, aqil (memahami), dan baliq (dewasa dan mencapai usia yang disyaratkan).