Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Islam: Munakahat

13 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:39 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TAKLIK-TALAK dan LIAN

Taklik-talak merupakan perjanjian yang dilakukan setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji Talak yang digantungkan pada keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Talak sendiri merupakan ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. KHI menuangkan beberapa bentuk talak meliputi:

Talak Raj'I

intinya ketentuan rujuk suami selama istri dalam masa iddah. Artinya, istri tersebut baru ditinggal suami karena bercerai, kemudian suami yang menceraikannya boleh meminta rujuk kepada istrinya diceraikan, dengan tata cara yang diatur KHI.

Talak Ba'in Shughraa

Merupakan talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru, selama dengan orang yang sama meskipun dilakukan saat masa iddah. Dengan syarat talak yang terjadi qabla al dukhul, khuluk (cerai atas permintaan istri dengan tebusan), atau talak dijatuhkan pengadilan.

Talak Ba'in Kubraa

Merupakan talak yang terjadi ketiga kali. Talak Ba'in Kubraa tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan lagi, kecuali dengan cara istri menikah dengan orang lain lebih dahulu, kemudian cerai atas dasar ba'da al dukhul dan habis masa iddah.

Sedikit tambahan, qabla al dukhul adalah bentuk pernikahan dimana suami dan istri belum pernah saling bersetubuh, dan ba'da al dukhul adalah suami-istri yang sudah saling bersetubuh atau sudah memiliki anak hasil persetubuhan.

Talak Sunni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun