Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Islam: Munakahat

13 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:39 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan bentuk talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. Maksudnya istri yang sedang suci adalah yang sedang dalam masa diantara dua haid. Masa ini diyakini terjadi selama 15 hari.

Talak bid'iy

Merupakan bentuk talak yang dilarang, yang dijatuhkan pada waktu istri sedang haid, sedang suci tetapi dicampuri pada masa itu.

Pada intinya, ketentuan Talak mengatur tentang kapan atau keadaan apa yang memperbolehkan perceraian dilakukan, baik dalam konteks kemungkinan rujukan, atau dalam konteks keadaan sang istri untuk diperlakukan demikian. Ketentuan Talak ini terikat dengan putusnya perkawinan.

Adapun putusnya perkawinan juga dapat disebabkan karena li'an. Li'an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zinah atau mengingkari anak dalam kandungan, atau mengingkari anaknya, dimana istri menolak hal tersebut, serta menyebabkan putus perkawinan untuk selama-lamanya.

PUTUS KAWIN.

Putus Kawin memiliki dampak yang juga diatur secara konkret. Bila putus dikarenakan Talak, maka setidaknya suami wajib memberi mut'ah, memberi nafkah, melunasi mahar, atau memberikan biaya hadhanan(pemeliharaan anak), dengan pengesampingan tertentu yang disesuaikan konteks talaknya. Bila putus karena perceraian, maka secara garis besar pembagian Peranan para pihak ditentukan oleh Pengadilan Agama.

Dalam hal terjadi Putus Kawin, anak berhak mendapatkan Hadhanah (pemeliharaan anak). Secara sederhana, Hadhanah dilakukan oleh ibu bila anak dianggap belum dewasa. Bila sudah dewasa, anak dapat memilih kepada siapa Hadhanah itu diminta, dengan syarat harus ada perselisihan untuk merawat dirinya. Dalam hal ini, Pengadilan Agama juga memainkan peran penting.

Dalam hal Putus Kawin, juga ada beberapa klasifikasi selain daripada Talak dan Li'an, yaitu Khuluk, Fasakh, Zhihar, Ila'. Secara sederhana, Khuluk bicara tentang putus kawin karena permintaan istri dengan memberikan tebusan. Fasakh adalah Putus Kawin karena putusan pengadilan.

Zhihar adalah Putus Kawin karena tidak ada keinginan jasmani dalam ikatan tersebut, ditandai dengan suami yang menganggap istrinya seperti ibunya. Dalam beberapa pendapat, hal ini merupakan Putus Kawin yang haram karena dianggap mempermainkan ikatan perkawinan itu sendiri.

Kemudian ila'. Ila' merupakan sumpah suami untuk tidak menggauli istri. Mengapa masuk ke dalam unsur Putus Kawin? karena dengan demikian tidak ada konektivitas jasmani kedua insan tersebut yang lahir karena sesuatu. Ila biasa dilakukan sebelum suami memutuskan melakukan talak atau meneruskan pernikahan. Putus kawin Ila' ini harus datang dari pihak pria dan tidak berlaku dari pihak wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun