JENIS-JENIS PERKAWINAN
Dalam KHI, ada beberapa jenis perkawinan yang dapat dilakukan. Hal tersebut meliputi :
Monogami.
Monogami adalah hal yang universal berlaku dalam urusan perkawinan. Hal yang sama juga berlaku dalam perkawinan Islam. Dalam Penjelasan pasal 3 ayat 1 KHI juga menerangkan bahwa KHI merupakan undang-undang yang menganut asas monogami, kecuali atas hal yang diperbolehkan oleh hukum dan agama orang tersebut, seorang dapat beristri lebih dari seorang.
Poligami.
Dalam bahasa hukum, poligami dikenal dengan terma Beristri Lebih Satu Orang. Merupakan jenis pernikahan yang diperbolehkan. Kebolehan poligami dilakukan dengan syarat yang meliputi:
- Mendapat izin dari pengadilan.
- Memiliki harta kekayaan yang banyak.
- Memperlakukan semua istrinya dan anaknya dengan adil.
- Maksimal empat orang istri.
- Mendapat persetujuan dari istri pertama.
- Terdapat kendala dalam hubungan perkawinan, misal istri cacat badan, tidak melahirkan keturunan, dan sebagainya.
Nikah Sirri
Merupakan bentuk pernikahan diam-diam. Diam-diam disini maksudnya pernikahan tersebut bersifat rahasia dan tertutup, dimana pihak pemerintah tidak mengetahuinya. Secara legalitas, bentuk pernikahan ini dianggap bermasalah karena memiliki akibat berkepanjangan, terutama bila pasangan memiliki anak, karena secara administratif anak terhitung sebagai warga negara.
Kawin Hamil
Merupakan bentuk kawin yang terjadi karena persetubuhan di luar nikah, menyebabkan wanita tersebut hamil. Dalam konteks ini, wanita tersebut dapat dikawinkan dengan pria yang menghamili. Biasa dilakukan untuk mengatasi zina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban si pria.
Nikah Mut'ah