TAKLIK-TALAK dan LIAN
Taklik-talak merupakan perjanjian yang dilakukan setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji Talak yang digantungkan pada keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Talak sendiri merupakan ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. KHI menuangkan beberapa bentuk talak meliputi:
Talak Raj'I
intinya ketentuan rujuk suami selama istri dalam masa iddah. Artinya, istri tersebut baru ditinggal suami karena bercerai, kemudian suami yang menceraikannya boleh meminta rujuk kepada istrinya diceraikan, dengan tata cara yang diatur KHI.
Talak Ba'in Shughraa
Merupakan talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru, selama dengan orang yang sama meskipun dilakukan saat masa iddah. Dengan syarat talak yang terjadi qabla al dukhul, khuluk (cerai atas permintaan istri dengan tebusan), atau talak dijatuhkan pengadilan.
Talak Ba'in Kubraa
Merupakan talak yang terjadi ketiga kali. Talak Ba'in Kubraa tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan lagi, kecuali dengan cara istri menikah dengan orang lain lebih dahulu, kemudian cerai atas dasar ba'da al dukhul dan habis masa iddah.
Sedikit tambahan, qabla al dukhul adalah bentuk pernikahan dimana suami dan istri belum pernah saling bersetubuh, dan ba'da al dukhul adalah suami-istri yang sudah saling bersetubuh atau sudah memiliki anak hasil persetubuhan.
Talak Sunni