Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

4 Juni 2024   22:19 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UAS REVIEW SKRIPSI 

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Nama : Jeni Elkana

NIM : 222121059

Kelas : HKI 4B

Judul skripsi yang direview:

Pandangan Hakim dalam Perkara Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Masalah (Studi Putusan Nomor 460/Pdt.G/2010/PA.Pwd)

Penulis Skripsi : Khoirul Amin Yusuf (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan institusi ini adalah melegalkan hubungan lukum antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Adapun yang dimaksud dengan perkawinan berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 30. UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejatinya tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk menyatukan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain dan terbinanya hubungan yang harmonis sejalan dengan tujuan pernikahan menurut Undang-Undang dan hukum Islam yakni sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain dari pada itu, tujuan lain perkawinan adalah menjaga dan memelihara manusia dari kebinasaan, memelihara kerukunan dan merupakan pranata untuk mencapai kemaslahatan umum. Apabila tidak ada perkawinan, maka laki-laki yang tidak dapat mengontrol nafsu biologisnya bisn saja melampiaskan hawa nafsunya ke banyak percmpuan layaknya binatang yang memakan mangsanya. Salah satu bentuk perkaivinan yang sering menjadi topik pembicaraan dan perdebatan di dalam masyarakat adalah poligami.karena banyak mengundang pandangan yang kontroversial. Di lain sisi poligami ditolak oleh kaum pejuang hak-hak asasi wanita dengan berbagai macam argumentasi baik bersifat normatif maupun psikologis bahkan sering dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Mereka berpendapat bahwa poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri. Islam memiliki batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi hanyalah empat orang,hal ini dilakukan supaya menutup pintu yang dapat membawa kepada berbagai penyimpangan.Kemudian,dalam bertarmbahnya jumlah istri dari empat orang, dikhawatirkan akan timbul berbagai perbuatan maksiat dari mereka sebagai akibat ketidakmampuan memenuhi hak-hak mereka. Pembatasan di atas adalah suatu keadilan dan moderat serta melindungi para istri dari kezaliman yang terjadi akibat suami melebihi empat orang istri. Hal ini berbeda dengan adat orang Arab pada masa Jahiliah serta bangsa-bangsa di masa lampau yang tidak membatasi jumlah istri,serta pengacuhan terhadap sebagian istri.Namun pembolehan ini tidak berarti bahwa setiap orang muslim harus menikah lebilh dari seorang perempuan. Dalam realitas sosiologis di masyarakat,monogani lebih banyak dipraktikkan karena dirasakan paling sesuai dengan tabiat manusia dan merupakan bentuk perkawinan yang paling menjanjikan kedamaian.


B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI TERSEBUT

Saya memilih judul skripsi "Pandangan Hakim dalam Perkara Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Masalah" karena berkaitan dengan tema pernikahan yang mana tema tersebut berkaitan dengan ruang lingkup studi saya. Tema pernikahan, terkhusus kasus poligami ini bila dianalisis lebih lanjut dapat mematahkan stigma ataupun pemikiran tentang poligami adalah sunah Rasul. Tidak sedikit laki-laki yang melakukan poligami berkedok sunah Rasul, namun tidak sesuai dengan aturan seperti yang dahulu Rasulullah lakukan. Seperti Rasulullah dahulu memiliki lebih dari satu istri untuk mengangkat derajat mereka, dan yang dinikahi pun tidaklah lebih muda darinya serta berstatus janda bahkan dhuafa. Namun laki-laki sekarang memilih berpoligami dengan wanita yang lebih muda, bahkan mencari yang lebih muda dari istri pertama, yang semata-mata karena nafsu, bukan bertujuan mulia seperti Rasulullah. Maka dari itu perlu meluruskan pemikiran-pemikiran yang menyimpang seperti itu.

C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW SKRIPSI

  • TINJAUAN UMUM POLIGAMI DAN MASLAHAH

A. POLIGAMI

1. Pengertian Poligami

Poligami berasal dari bahasa Ymani yang merupakan derivati dari kata apofas yang berarti banyak dan gawes yang berarti utri atau pasangan Dalam bahasa inggris disebut sebagai poligony dan dalam hukum Islams disebut ta'addud az-zanijah. Adapun secara stilah, penulis mengambil pengertian poligami dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Zaenal Arifin dan Muh Anshori meninjau pengertian poligami dari segi antropologi sosial, bahwa poligami mempunyai pengertian seorang laki-laki kawin dengan banyak wanita atau sebaliknya. Poligami dibagi menjadi dua macam poligini dan poliandri. Poligini memiliki arti perkawinan antara laki-laki dengan beberapa orang perempuan sedangkan poliandri memiliki arti perkawinan antara perempuan dengan beberapa orang laki-laki.

Seperti yang kita tau, bahwa poliandri tidak dibenarkan dalam hukum Islam sedangkan poligini dibolehkan. Namun dalam perkembangannya term yang dipakai ataupun dimengerti oleh masyarakat awam tentang perkawinan antara laki-laki dengan beberapa orang perempuan yang dibolehkan dalam Islam ini disebut sebagai poligami bukan poligini. Pada intinya term poligini dipakai oleh kalangan antropolog saja sedangkan masyarakat memakai term poligami.

2. Dasar Hukum Dan Syarat Poligami Dalam Islam

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya, maka nikahilak perempuan (lain) yang kamu senangi dua tiga atas empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim "

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih mengutip pendapat jumhur ulama, ulama tafsir, dan ulama klasik dalam memahami ayat di atas. Adapun para jumhur ulama melihat dari sebab turunnya ayat di atas di mana lebih membicarakan hak, wanita dan adil. Ayat di atas turun setelah perang Uhud selesai, akhir dari perang tersebut banyak memakan korban para pejuang Islam yang berakibat anak menjadi yatim dan istri menjadi janda karena kehilangan ayah dan suaminya. Maka dari itu kehidupan anak yatim dan janda menjadi terabaikan baik masa depan dan pendidikannya."

3. Poligami Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Pada tahun 1974, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di dalamnya mengatur perihal Poligami. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2). Selain itu aturan mengenai poligami juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga Kompilasi Hukum Islam Pasal 56, 57, dan 58.13

Pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berisi tentang kewenangan pengadilan yang dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila ada seorang suami yang bermaksud beristri lebih dari seorang maka a wajih mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan-alanan sebagai berikut."

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri

b. Istri terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c.Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat di atas merupakan syarat fakultatif, artinya salah satu dari ketiga alasan tersebut dapat dijadikan sebagai syarat pengajuan izin poligami.

Sedangkan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut,

d. Adanya persetujuan dari istri-istri:

e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

1. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Syarat di atas merupakan syarat kumulatif, artinya ketiga alasan tersebut harus terpenuhi agar permohonan izin poligami dapat dikabulkan oleh mejelis hakim.

B. MASLAHAH

1. Pengertian Maslahah

Maslahah berasal dari kata shalaha dengan penambahan alif di awalnya yang berarti baik dan merupakan mashdar dengan arti kata shalh yaitu manfaat atau terlepas darinya kerusakan. Pengertian Maslahah dalam bahasa Arab berarti "perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam artian umum segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam mendefinisikan Maslahah, Amir Syarifuddin mengutip beberapa pendapat ulama di antaranya;

Al-Ghazali menjelaskan bahwa Malabah itu sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari kerusakan yang pada hakekatnya memelihara tujuan syara yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Khawarizmi menjelaskan bahwa Maslahah ialah memelihara tujuan syara' dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia. Al-lez Ibn Abdi al-Salam dalam kitabnya Qaward al-Ahkam menjelaskan Maslakah dalam bentuk hakikinya dengan kesenangan dan kenikmatan sedangkan bentuk majazi-nya adalah sebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan kenikmatan. Ma'shum Zein mengutip pendapat ahli ushul dalam mendefinisikan Maslahah yaitu bentuk perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda mereka."

2. Kehujjahan Maslahah

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam, QS. Yunus: 57

Menurut jumhur ulama. Maslahah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, karena merupakan hasil induksi terhadap ayat atau hadits yang menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syariat Iskom terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan, Selain dari pada itu, jumhur ulama juga beralasan dengan merujuk kepada beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn al-Khaththab tidak memberi bagian zakat kepada para mu'allaf (orang yang baru masuk Islam), karena menurut "Umar. kemashlahatan orang banyak menuntut untuk hal itu. Abu Bakar mengumpulkan al-Qur'an pada satu logat bahasa di zaman "Utsman ibn Affan demi memelihara tidak terjadinya perbedaan bacaan al-Qur'an itu sendiri

3. Pembagian Maslahah

Berdasarkan berubah atau tidaknya, Maslahah dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a. Maslahah al- sabitah yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Sebagai contoh berbagai kewajiban ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.

b. Maslahah al-Mutagayyirah yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permaslahan muamalah dan adat kebiasaan.

Berdasarkan kandungan Maslahah, dapat dibagi menjadi dua tingkatan yaitu:

a. Maslahah al-Ammah yaitu kemaslahatan umum yang menyang kepentingan orang banyak

b. Maslahah al-Khssah yaitu kemaslahatan prihadi seseorang. Pentingny's pembagian kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan prioritas emana yang harus didahulukan apabila kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi

Berdasarkan tingkatannya, Maslahah dapat dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu:

a. Maslahah darriyah

Maslahah darriyah adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan penting atau kebutuhan primer bagi manusia dan mau tidak mau harus ada usaha pemenuhan. Apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan berbagai bencana dan kesusahan serta hal-hal yang dapat membuat kehidupan menjadi semakin tidak dapat diperbaiki,

Untuk memelihara jiwa yang telah diberikan oleh Allah Swt. dalam berlangsungnya kehidupan manusia harus melakukan berbagai hal seperti makan, minum, dan mencegah penyakit. Manusia juga perlu melakukan usaha yang memungkinkan untuk meningkatkan kualitas hidup yang mengarah kepada perbuatan baik. Dalam mewujudkan kemaslahatan ini terbagi menjadi lima macam yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

b. Maslahah hajiyah

Maslahah hajiyah adalah sesuatu kebutuhan sifatnya sekunder yang seharusnya dilakukan usaha pemenuhan yang diharapkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak adanya halangan. Jika mengabaikan Maslahah hajiyah tidak akan menimbulkan ancaman dalam kehidupan manusia tetapi akan memunculkan kesulitan dan kemaksiatan. Maslahah hjiyah dalam kehidupan manusia Allah Swt. mensyariatkan hukum-hukum keringanan seperti transaksi jual beli, sewa-menyewa, memberikan beberapa rukshah seperti kebolehan menjamak dan mengqasar salat bagi musafir. c. Maslahah tahsiniyah

Maslahah tahsiniyah adalah tindakan atau sifat yang berhubungan dengan memelihara keutamaan dalam bidang ibadah, adat, dan muamalah. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia sebagai usaha pemulihan dengan menciptakan kehidupan lebih sempurna dan lengkap. Misalnya, memakai pakaian yang bagus ketika hendak salat, mengharamkan makanan yang buruk atau menjijikkan, dan larangan perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang dicintainya.

4. Kaidah-Kaidah Terkait Malahah

"kebutuhan itu ditempatkan pada tempat darurat, baik kebutuhan umoun atau khusux

Operasionalisasi kaidah fikih di atas menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak yang bersifat umum ataupun khusus mempunyai pengaruh dalam perubahan ketetapan hukum, sebagaimana halnya darurat. Meskipun demikian darurat lebih kuat daripada kebutuhan dalam menyebabkan perubahan hukum asal, karena darurat merupakan suatu keadaan yang jika dilawan akan berakibat bahaya dan kemudaratan bagi keselamatan jiwa dan yang lainnya.

"Dimana terdapat kemaslahatan di situlah terdapat hukum Allah

Operasionalisasi kaidah fikih di atas berupa kemaslahatan sebagai tolok ukur hukum syar'i yang memiliki peranan penting dalam dinamika ijtihad. Kaidah ini merupakan justifikasi terhadap nilai-niai kemanfaatan bagi manusia merupakan bagian dari pertimbangan hukum. Hukum yang dibuat syari' kepada hambanya pasti memiliki dampak kemaslahatan bagi manusia

Kebijakan pemegang otoritas terhadap rakyatnya barus berdasarkan kemaslahatan

Operasionalisasi kaidah fikih di atas inlah semua ketentuan negars pemerintah, baik peraturan maupun putusan pengadilan harus mengacu kepada kemaslahatan. Maka semua ketentuan negara dan pemerintah harus dihitung manfaat dan kerugiannya.

Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada memberi kemaslahatan

Operasionalisasi kaidah di atas ialah hendaknya seseorang lebih mengutamakan menolak hahaya ataupun kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Karena dengan menolak kerusakan juga akan memunculkan kemaslahatan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang telah diabaikan di awal. Jika seseorang dihadapkan pada kemaslahatan dan kemudaratan dalam waktu yang sama. Maka, pencegahan terhadap kemudaratan lebih diutamakan daripada memberikan atau mengambil kemaslahatan. Hal ini karena sifat syariat Islam yang lebih tegas dalam menolak mafsadah daripada memberi manfaat. Sebagaimana hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu

BAB III

GAMBARAN UMUM TENTANG PENGADILAN AGAMA PURWODADI DAN PUTUSAN NOMOR 460/PDT.G/2020/PA.PWD

A. Gambaran Umum Tentang Pengadilan Agama Purwodadi

1. Tugas, Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purwodadi

Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terkahir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat infaq shadaqah, dan ekonomi syariah.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain adalah izin nikah, hadanah, wali adhal, cerai talak, isbat nikah, cerai gugat, izin poligami, hak bekas istri, harta bersama, asal-usul anak, dispensasi nikah, pembatalan nikah, penguasaan anak, pengesahan anak, pencegahan nikah, nafkah anak oleh ibu, penolakan kawin campur, pencabutan kekuasaan wali, pencabutan kekuasaan orang tua dan penunjukan orang lain sebagai wali.

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan terkahir dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama Purwodadi mempunyai fungsi untuk mengadili, fungsi pengawasan, fungsi pembinaan, fungsi administratif, fungsi nasehat, dan fungsi pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, dan penelitian.

2. Perkara Yang Ditangani Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2020

Berdasarkan data tabel di atas menunjukan bahwa pada tahun 2020 terdapat 12 perkara permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Purwodadi. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon izin poligami pada umumnya ialah tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, sakit yang berakibat tidak mampu melayani kebutuhan biologis suami, tidak dapat memberikan keturunan, dan suami yang hiper dalam hasrat seksual dan istri pertamanya tidak hiper maks mengakibatkan tidak dapat mengimbangi hasrat seksual si suami.

Apabila dilihat alasan-alasan izin poligami di atas pada umumnya adalah alasan yang disetujui oleh Undang-Undang Perkawinan, dan alasan perselingkuhan tidak terdapat pada alasan-alasan yang dikemukakan oleh hakim pada hasil wawancara. Oleh sebab itu, perkara 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd yang didasarkan alasan perselingkuhan merupakan kasus yang unik untuk dikaji.

3. Alur Persidangan Perkara Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd

Pada hari sidang yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Purwodadi, pemohon dan termohon datang sendiri menghadap di persidangan. Mereka telah dimediasi sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan Pasal 130 HIR". Meskipun mediasi telah terlaksana namun kegagalan yang menjadi hasil akhir dari proses mediasi antara pemohon dan termohon.

Proses mediasi yang terlaksana namun gagal menyebabkan persidangan dilanjutkan dengan membaca dalil-dalil permohonan izin poligami pemohon yang juga didengar oleh termohoa. Atas dalil-dalil permohonan pemohon, termohon memberikan jawaban secara lisan bahwa ia tidak keberatan pemohon menikah lagi (poligami). Pada intinya pemohon mengakui seluruh dalil-dalil permohonan pemohon dan berundia dan rela untuk dimadu. Selain mendengarkan keterangan termohon di persidangan perkara Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd. majelis hakim juga mendengarkan keterangan calon istri kedua pemohon. Pada pokoknya, bahwa ia telah mengenal dan menjalin hubungan cinta dengan pemohon dan sepakat untuk menjalani hidup bersama pemohon bahkan telah menerima pinangan pemohon. Meskipun ia tau bahwa pemohon sudah beristri, ia tetap ingin menikah dengan pemohon. Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis seperti fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, termohon, calon istri kedua, fotokopi Akta Nikah, Surat Pernyataan Tidak Keberatan Untuk Dimadu, Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil, dan Surat Pennysman Penghasilan. Bukti-bukti tertulis yang telah disebutkan sudah diberi materai dan juga doutezege. Selain mengajukan bukti tertulis, pemohon juga mendatangkan dus orang saksi di persidangan. Adapun saksi tersebut merupakan tetangga dari pemohon dan mengenal pemohon dengan baik. Mereka memberikan kesaksian yang bersesuaian seperti keterangan tidak adanya hubungan darah maupun susuan antara pemohon, termohon dengan calon istri kedua pemohon, tidak ada larangan menikah menurut agama untuk melangsungkan perkawinan, dari segi ekonomi pemohon mampu untuk melangsungkan pernikahan yang kedua, dan pemohon secara lahiriah mampu untuk berlaku adil.

4. Pertimbangan Hukum & Isi Patusan

Dalam memutuskan perkara Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd majelis hakim memberikan pertimbangan hukumnya antara lain;

a. Pertimbangan tentang termohon mengakui seluruh dalil permohonan pemohon serta bersedia untuk dimadu

b. Bukti tertulis dan saksi yang diajukan pemohon di persidangan telah memenuhi syarat formil dan meteriil

c. Dari segi ekonomi pemohon mempunyai penghasilan yang cukup untuk pernikahan yang kedua

d. Termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon . Secara lahiriah pemohon mampu berfaka adi Tidak ada halangan ataupun larangan menikah antara pemeten das termohon dengan calon istri yang kedua menurut agama rok melangsungkan perkawinan

e. Menggunakan dasar ayat yang ada dalam Al-Qur'an yakni Surah An Nisa ayat 3 sebagai bagian dari pertimbangan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya "mengabulkan permohonan pemohon"

5. Penetapan Pengadilan Tentang Termohon Tidak Dapat Melayani Kebutuhan Biologis 460/Pdt.G/2020/Pa.Pwd Pemohon Pada Putusan Nomor

Pada tanggal 17 Mei 2022, penulis mewawancarai bapak Jasmani Muzayin selaku hakim Pengadilan Agama Purwodadi yang memberikan gambaran perkara izin poligami Nomor 460 Pdt.G/2020/PA.Pwd didasarkan atas Berkas Acara Persidangan (BAP) perkara a quo. Hal ini dilakukan agar penulis mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam putusannya termasuk juga dengan pertimbangan yang kurang sinkron menurut penulis.

Pertimbangan yang kurang sinkron yang dimaksud penulis di atas berupa "termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon". Hal ini penulis kaji karena tidak didapati dalam salinan putusan perkara a quo yang memuat duduk perkara dan keterangan saksi di persidangan thalam proses wawancara penulis memberikan pertanyaan seputar poligami agar dapat memperoleh informasi secara lengkap.

Pertama, penulis memberikan pertanyaan kenapa dalam pertimbangan hakim perkara a quo didapati termohon tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis pemohon sedangkan dalam duduk perkara maupun saksi di persidangan tidak menguraikan demikian. Dalam hal ini. hakim menjawab bahwa dalam proses persidangan termohon menerangkan bahwa pemohon selalu meminta hubungan seksual terus menerus dan termohon di sini tidak dapat memuaskan hasrat birahi pemohon dan itulah yang menjadi sebab hakim di sini memberikan pertimbangan hukum dalam salinan putusannya bahwa termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon,

Kedua, penulis memberikan pertanyaan bahwa dasar yang menjadi sebab pemohon mengajukan poligami adalah perselingkuhan dan alasan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang yang menjadi pertanyaan di sini adalah mengapa permohonannya dikabulkan. Dalam hal ini hakim menjawab, izin poligami itu harus ada salah satu yang memenuhi syarat fakultatif pada Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan, maka dari itu hakim mengalihkan dari alasan perselingkuhan dialihkan pada tidak mampunya termohon memenuhi kebutuhan biologis pemohon yang didasarkan fakta yang ditemukan di persidangan. 

Ketiga, penulis memberikan pertanyaan berupa maslahat seperti apa yang ingin dicapai hakim dalam mengabulkan perkara izin poligami. Dalam hal ini, hakim menjawab bahwa kemaslahatan yang bisa membawa kebaikan kedepan. Hakim dalam hal ini berpedoman bahwa apabila dihadapkan dua keburukan sekaligus maksudnya yang pertama apabila menerima izin poligami akan berdampak negatif pada istri yang pertama karena suaminya akan berbagi cinta dengan istri kedua dan secara elonomi juga dibagi dua. Kedua, apabila menolak izin poligami tersebut akan berdampak pada suami dan calon istri kedua yang dimungkinkan nikah di bawah tangan dan ini akan mengakibatkan kerugian karena tidak ada perlindungan hukum oleh negara dan anak hanya akan dinasabkan kepada ibunya saja, maka akan dipilih mana yang lebih baik dari dua keburukan tersebut. 

Keempat, penulis memberikan pertanyaan tentang indikator apa says yang dapat membuat izin poligami itu dikabulkan. Dalam hal ini, hakim menjawab bahwa pemohon harus memiliki alasan yang terdapat dalam syarat fakultatif Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 ayat 2. 

Kelima, penulis memberikan pertanyaan tentang adilnya pemohon dinilai dari segi apa. Dalam hal ini, hakim menjawab bahwa pengadilan hanya dapat menilai adil pemohon dari segi lahiriahnya seja. Maksudnya segi lahiriah di sini berupa sandang, pangan, papan dan tidak menilai adil.

BAB IV

ANALISIS PUTUSAN IZIN POLIGAMI DITINJAU DARI MASLAHAH

Analisis Penetapan Pengadilan Tentang Termohon Tifah Depar Memenuhi Kebutuhan Biologis Pemohon Dalam Pateran Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd

Perkara Novoor 460/Pdr.G/2020/PA.Pwd merupakan perkars permohonan (voluntair) izin poligami yang diajukan di Pengadilan Agama Purwodadi. Permohonan atau voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan permohonan tersebut diajukan ke pengadilan.

Perkara Nomor 460/PaLG/2020/PA.Pwd, duduk perkaranya pada intinya menerangkan bahwa pemohon telah berselingkuh dengan wanita lain dan juga telah memiliki anak dengan wanita yang menjadi selingkuhannya Berangkat dari alasan tersebut, pemohon mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Purwodadi karena ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain dari pada itu pemohon juga mendalihkan bahwa ia akan sanggup berlaku adil kepada istri-istrinya kelak.

Permohonan izin poligami perkara a quo telah mendapatkan izin termohon dan itu artinya telah memenuhi salah satu svarat kumulatif UU Perkawinan yakni Pasal 4 ayat 1. Namun dalam perkara permohonan izin poligami, yang paling penting adalah syarat fakultatif harus terpenuhi. sebagaimana yang dikatakan oleh hakim Jasmani Muzayin. Mengingat alasan pemohon mengajukan izin poligami dengan dasar perselingkuhan dan mempunyai anak dengan selingkuhannya lalu pemohon ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tetap saja alasan perselingkuhan tidak terdapat dalam alasan fakultatif diperbolehkannya poligami.

Maka hakim sebagai seseorang yang dianggap tau semua hukum sebagaimana asas lus Curia Novit, mencari fakta hukum dalam proses persidangan perkara a quo dan akhirnya menemukan fakta hukum bahwa termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis termohon dan hal tersebut dijadikan fakta hukum sekaligus pertimbangan hukum oleh hakim."

Seperti yang telah dijelaskan di muka, bahwa termohon telah memberikan izin pemohon untuk berpoligami, artinya syarat kumulatif Pasal 4 ayat 1 huruf a telah terpenuhi lewat keterangan termohon di persidangan mereka diperoleh hakim lewat alat Pada Pasal 4 ayat 1 huruf b dan e tentang kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka dan jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak bukti berupa keterangan saksi-saksi di persidangan yang saling bersesuaian. 

Hakim memberikan izin poligami dalam perkara ini dengan memperhatikan dari segi hak asasi manusia (HAM), negara Indonesia adalah negara hukum dan salah satu ciri-ciri negara hukum adalah melindungi HAM bagi setiap individu termasuk hak atas perlindungan perkawinan setiap warga negara Indonesia secara yuridis. Pemohon telah memenuhi syarat kumulati Jan fakultatif dalam Undang-Undang Perkawinan dan talak terdapat larangan menikah bagi termohon dan calon istrinya, maka sehagai warga negara Indonesia mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari aegara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempati posisi pertama dalam kedudukan hierarki perundang-undangan di Indonesia yang mengamanatkan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

B. Analisis Maslahah Terhadap Pemberian Izin Poligami Putusan Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd

Putusan Pengadilan Agama Purwodadi terhadap perkara in poligami Nomor 400/PG/2026 PaPad dengan damar termen tidak As memenuhi kebutuhan biologis pemohon merupakan pemenuhan turhustep salah satu syarat fakultatif yang ada dalam Undang-Undang Perkawan yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai song istri "Perlu diingat bahwa pemenuhan kebutuhan biologis merupakan sebuah urgensi karena menjadi bagian dari tujuan perkawinan dalam rangka memelihara kemaluannya dari perbuatan tercela sepeni zina Maka sebagaimana kaidah fikih;

-kebutuhan itu ditempatkan pada tempat dararat, baik kebutuhan unum ataw Alnusus".

Kaidah fikih di atas menggambarkan bahwa suatu kebutuhan itu menempati posisi darurat. Darurat karena apabila tidak terpenuhi maka akan memberikan keadaan yang sulit bagi seseorang. 

kebijakan pemegang otoritas terhadap rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan

Maka hakim dalam hal ini sebagai pemegang otoritas untuk menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara di pengadilan, telah memberikan putusan seadil-adilnya fex aequo et bono) dengan mengabulkan permohonan izin poligami, Kebijakan hakim dalam mengabulkan izin poligami didasarkan pada kemaslahatan, karena lewat putusannya akan memberikan manfaat berupa perlindungan hukum oleh negara terhadap keluarga pemohon dan calon istrinya termasuk anak mereka akan memperoleh validitas hukum.

Menolak kesusahan harus didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan

Dalam perkara o ques, sebenarnya hakim dhadapkan pada das pithan yaitu menolak kerusakan dan mendapatkan kemaslahatan. Memak kerusakan di sini adalah mengabulkan izin poligami pemohon dan calon jari kedua untuk mencegah kemungkinan keduanya nakah di bawah tangan dan ini mengakibatkan kerugian karena tidak ada perlindungan hukum oleh negara dan anak hanya akan dinasabkan kepada ibunya saja Mendapatkan kemanfaatan di sini adalah dengan menolak izin poligami maka termohon tidak akan dimadu dan dari segi nafkah yang diberikan pemohon akan tetap sama dan tidak dibagi dua dan lain sebagainya. 

Kesimpulan

Dari deskripsi pembahasan yang sudah dibahas dan dianalisis oleh penulis, dapat ditarik kesimpulan di antaranya

1. Hakim mengalihkan dari perselingkuhan pemohon kepada termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon karena fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan. Oleh karena perselingkuhan bukanlah alasan yang dibenarkan maka hakim mencari dan menemukan fakta hukum di persidangan berupa termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon agar memenuhi syarat fakultatif dalam Undang-Undang Perkawinan terkait dengan alasan diperbolehkannya poligami.

2. Pemberian izin poligami dalam putusan Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Ngw telah sesuai dengan kaidah-kaidah kemaslahatan. Pemberian izin poligami perkara a quo semulanya menduduki tingkat hjiyah telah menduduki tingkat farrivah dari segi kandungan Maslahah, termasuk ke dalam Maslahah al-'ammah. dan dari segi pembagian Maslahah berubah atau tidaknya masuk ke dalam Maslahah al-Mutagayyirah.

D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS

Skripsi yang akan saya tulis nantinya tentu bertemakan tentang perkawinan. Karena harus sesuai dengan program studi yang saya ambil, yaitu Hukum Keluarga Islam. Sebenarnya saya belum terlalu memikirkan tentang rencana skripsi saya kedepannya, hanya ada gambaran besarnya saja. Namun di semester 4 ini ada mata kuliah metodologi penelitian yang tugasnya membuat proposal penelitian. Dengan adanya tugas tersebut tentunya dapat sebagai gambaran mengenai skripsi saya nanti. Judul hingga daftar pustaka telah terselesaikan dan tentunya dengan persetujuan dari dosen pengampu mata kuliah. Tugas proposal penelitian mata kuliah metodologi penelitian tersebut rencananya akan saya kembangkan lagi nanti, jika dirasa memungkinkan akan saya ajukan sebagai skripsi. Namun, bila dilain hari nanti saya menemukan ide yang lebih luar biasa dari proposal penelitian kemarin, maka saya akan mengembangkannya lagi. Kurang lebih itulah rencana skripsi yang akan saya tulis di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun