Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

4 Juni 2024   22:19 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. MASLAHAH

1. Pengertian Maslahah

Maslahah berasal dari kata shalaha dengan penambahan alif di awalnya yang berarti baik dan merupakan mashdar dengan arti kata shalh yaitu manfaat atau terlepas darinya kerusakan. Pengertian Maslahah dalam bahasa Arab berarti "perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam artian umum segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam mendefinisikan Maslahah, Amir Syarifuddin mengutip beberapa pendapat ulama di antaranya;

Al-Ghazali menjelaskan bahwa Malabah itu sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari kerusakan yang pada hakekatnya memelihara tujuan syara yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Khawarizmi menjelaskan bahwa Maslahah ialah memelihara tujuan syara' dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia. Al-lez Ibn Abdi al-Salam dalam kitabnya Qaward al-Ahkam menjelaskan Maslakah dalam bentuk hakikinya dengan kesenangan dan kenikmatan sedangkan bentuk majazi-nya adalah sebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan kenikmatan. Ma'shum Zein mengutip pendapat ahli ushul dalam mendefinisikan Maslahah yaitu bentuk perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda mereka."

2. Kehujjahan Maslahah

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam, QS. Yunus: 57

Menurut jumhur ulama. Maslahah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, karena merupakan hasil induksi terhadap ayat atau hadits yang menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syariat Iskom terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan, Selain dari pada itu, jumhur ulama juga beralasan dengan merujuk kepada beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn al-Khaththab tidak memberi bagian zakat kepada para mu'allaf (orang yang baru masuk Islam), karena menurut "Umar. kemashlahatan orang banyak menuntut untuk hal itu. Abu Bakar mengumpulkan al-Qur'an pada satu logat bahasa di zaman "Utsman ibn Affan demi memelihara tidak terjadinya perbedaan bacaan al-Qur'an itu sendiri

3. Pembagian Maslahah

Berdasarkan berubah atau tidaknya, Maslahah dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a. Maslahah al- sabitah yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Sebagai contoh berbagai kewajiban ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.

b. Maslahah al-Mutagayyirah yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permaslahan muamalah dan adat kebiasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun