Saya memilih judul skripsi "Pandangan Hakim dalam Perkara Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Masalah" karena berkaitan dengan tema pernikahan yang mana tema tersebut berkaitan dengan ruang lingkup studi saya. Tema pernikahan, terkhusus kasus poligami ini bila dianalisis lebih lanjut dapat mematahkan stigma ataupun pemikiran tentang poligami adalah sunah Rasul. Tidak sedikit laki-laki yang melakukan poligami berkedok sunah Rasul, namun tidak sesuai dengan aturan seperti yang dahulu Rasulullah lakukan. Seperti Rasulullah dahulu memiliki lebih dari satu istri untuk mengangkat derajat mereka, dan yang dinikahi pun tidaklah lebih muda darinya serta berstatus janda bahkan dhuafa. Namun laki-laki sekarang memilih berpoligami dengan wanita yang lebih muda, bahkan mencari yang lebih muda dari istri pertama, yang semata-mata karena nafsu, bukan bertujuan mulia seperti Rasulullah. Maka dari itu perlu meluruskan pemikiran-pemikiran yang menyimpang seperti itu.
C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW SKRIPSI
- TINJAUAN UMUM POLIGAMI DAN MASLAHAH
A. POLIGAMI
1. Pengertian Poligami
Poligami berasal dari bahasa Ymani yang merupakan derivati dari kata apofas yang berarti banyak dan gawes yang berarti utri atau pasangan Dalam bahasa inggris disebut sebagai poligony dan dalam hukum Islams disebut ta'addud az-zanijah. Adapun secara stilah, penulis mengambil pengertian poligami dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Zaenal Arifin dan Muh Anshori meninjau pengertian poligami dari segi antropologi sosial, bahwa poligami mempunyai pengertian seorang laki-laki kawin dengan banyak wanita atau sebaliknya. Poligami dibagi menjadi dua macam poligini dan poliandri. Poligini memiliki arti perkawinan antara laki-laki dengan beberapa orang perempuan sedangkan poliandri memiliki arti perkawinan antara perempuan dengan beberapa orang laki-laki.
Seperti yang kita tau, bahwa poliandri tidak dibenarkan dalam hukum Islam sedangkan poligini dibolehkan. Namun dalam perkembangannya term yang dipakai ataupun dimengerti oleh masyarakat awam tentang perkawinan antara laki-laki dengan beberapa orang perempuan yang dibolehkan dalam Islam ini disebut sebagai poligami bukan poligini. Pada intinya term poligini dipakai oleh kalangan antropolog saja sedangkan masyarakat memakai term poligami.
2. Dasar Hukum Dan Syarat Poligami Dalam Islam
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya, maka nikahilak perempuan (lain) yang kamu senangi dua tiga atas empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim "
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih mengutip pendapat jumhur ulama, ulama tafsir, dan ulama klasik dalam memahami ayat di atas. Adapun para jumhur ulama melihat dari sebab turunnya ayat di atas di mana lebih membicarakan hak, wanita dan adil. Ayat di atas turun setelah perang Uhud selesai, akhir dari perang tersebut banyak memakan korban para pejuang Islam yang berakibat anak menjadi yatim dan istri menjadi janda karena kehilangan ayah dan suaminya. Maka dari itu kehidupan anak yatim dan janda menjadi terabaikan baik masa depan dan pendidikannya."
3. Poligami Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam