Pada tahun 1974, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di dalamnya mengatur perihal Poligami. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan ayat (2). Selain itu aturan mengenai poligami juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga Kompilasi Hukum Islam Pasal 56, 57, dan 58.13
Pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berisi tentang kewenangan pengadilan yang dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila ada seorang suami yang bermaksud beristri lebih dari seorang maka a wajih mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan-alanan sebagai berikut."
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b. Istri terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat di atas merupakan syarat fakultatif, artinya salah satu dari ketiga alasan tersebut dapat dijadikan sebagai syarat pengajuan izin poligami.
Sedangkan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut,
d. Adanya persetujuan dari istri-istri:
e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
1. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Syarat di atas merupakan syarat kumulatif, artinya ketiga alasan tersebut harus terpenuhi agar permohonan izin poligami dapat dikabulkan oleh mejelis hakim.