Berdasarkan kandungan Maslahah, dapat dibagi menjadi dua tingkatan yaitu:
a. Maslahah al-Ammah yaitu kemaslahatan umum yang menyang kepentingan orang banyak
b. Maslahah al-Khssah yaitu kemaslahatan prihadi seseorang. Pentingny's pembagian kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan prioritas emana yang harus didahulukan apabila kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi
Berdasarkan tingkatannya, Maslahah dapat dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu:
a. Maslahah darriyah
Maslahah darriyah adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan penting atau kebutuhan primer bagi manusia dan mau tidak mau harus ada usaha pemenuhan. Apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan berbagai bencana dan kesusahan serta hal-hal yang dapat membuat kehidupan menjadi semakin tidak dapat diperbaiki,
Untuk memelihara jiwa yang telah diberikan oleh Allah Swt. dalam berlangsungnya kehidupan manusia harus melakukan berbagai hal seperti makan, minum, dan mencegah penyakit. Manusia juga perlu melakukan usaha yang memungkinkan untuk meningkatkan kualitas hidup yang mengarah kepada perbuatan baik. Dalam mewujudkan kemaslahatan ini terbagi menjadi lima macam yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.
b. Maslahah hajiyah
Maslahah hajiyah adalah sesuatu kebutuhan sifatnya sekunder yang seharusnya dilakukan usaha pemenuhan yang diharapkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak adanya halangan. Jika mengabaikan Maslahah hajiyah tidak akan menimbulkan ancaman dalam kehidupan manusia tetapi akan memunculkan kesulitan dan kemaksiatan. Maslahah hjiyah dalam kehidupan manusia Allah Swt. mensyariatkan hukum-hukum keringanan seperti transaksi jual beli, sewa-menyewa, memberikan beberapa rukshah seperti kebolehan menjamak dan mengqasar salat bagi musafir. c. Maslahah tahsiniyah
Maslahah tahsiniyah adalah tindakan atau sifat yang berhubungan dengan memelihara keutamaan dalam bidang ibadah, adat, dan muamalah. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia sebagai usaha pemulihan dengan menciptakan kehidupan lebih sempurna dan lengkap. Misalnya, memakai pakaian yang bagus ketika hendak salat, mengharamkan makanan yang buruk atau menjijikkan, dan larangan perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang dicintainya.
4. Kaidah-Kaidah Terkait Malahah